Bunga Biaya Layanan Pinjol Mencapai 144% Per Tahun, Imbas Regulasi Lunak?
Bunga Biaya Layanan Pinjol Mencapai 144% Per Tahun, Imbas Regulasi Lunak?-desain by writer-
RADAR TEGAL - Maraknya kejadian gagal bayar yang menyebabkan para nasabah tertekan membuat masyarakat dan beberapa lembaga geram. Salah satunya Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom (Celios) yang mengatakan bahwa bunga biaya layanan pinjol tidak transparan.
Tidak hanya biaya bunga saja, biaya layanan, asuransi dan denda mengenai pinjol juga harus transparan. Beliau juga meminta OJK untuk segera mengatur bunga atau biaya layanan pinjol secara transparan.
Biasanya informasi mengenai bunga biaya layanan pinjol hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan jelas per hari, minggu, bulan atau per tahun. Dengan adanya informasi bunga yang dianggap tidak jelas membuat banyaknya protes berdatangan.
Bunga biaya layanan pinjol umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, Bunga pinjol per tahun dapat mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman nasabah.
Apakah kasus pinjol akan mereda?
Sebelumnya, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awalnya. Ada beberapa kasus yang terjadi seperti indikasi tingginya bunga pinjaman.
Tidak hanya persoalan itu saja yang menjadi masalah, biaya layanan yang terlalu memberatkan nasabah juga kerap dibincangkan. Ruang kosong dalam Peraturan OJK juga menyebabkan proses penagihan yang kerap kali tidak sesuai etika.
Bunga biaya layanan pinjol sudah tepat dan transparan?
Banyak masyarakat yang mengeluhkan biaya layanan, asuransi dan denda tidak disebutkan untuk presentasi ataupun nilainya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya pelayanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok.
Hal tersebut tentunya sangat memberatkan para nasabah yang ingin melunasi utangnya. Jika memang benar ada asuransi pinjaman yang tinggi maka platform tersebut tidak perlu menagih secara berlebihan kepada nasabah.
Mengapa demikian? Hal ini juga disebabkan oleh pokok pinjaman harusnya dapat diganti oleh pihak perusahaan asuransi. Namun demikian, yang terjadi justru cara penagihan pinjol seringkali melewati batas wajar.
Regulasi pinjol terlalu lunak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: