Nasabah Boleh Usir DC Lapangan Asal dengan 3 Kondisi Ini, Boleh Langsung Usir Jika Ketahuan Lakukan Hal Ini

Nasabah Boleh Usir DC Lapangan Asal dengan 3 Kondisi Ini, Boleh Langsung Usir Jika Ketahuan Lakukan Hal Ini

Nasabah Boleh Usir DC Lapangan Asal dengan 3 Kondisi Ini, Boleh Langsung Usir Jika Ketahuan Lakukan Hal Ini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Jika nasabah mengalami proses penagihan yang tidak sesuai dengan aturan, nasabah dapat mengusir debt collector lapangan. Adapun nasabah bisa melaporkan tindakan kasar debt collector lapanang ke lembaga hukum.(*)

Sumber: