Nasabah Boleh Usir DC Lapangan Asal dengan 3 Kondisi Ini, Boleh Langsung Usir Jika Ketahuan Lakukan Hal Ini
Nasabah Boleh Usir DC Lapangan Asal dengan 3 Kondisi Ini, Boleh Langsung Usir Jika Ketahuan Lakukan Hal Ini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Jika nasabah mengalami proses penagihan yang tidak sesuai dengan aturan, nasabah dapat mengusir debt collector lapangan. Adapun nasabah bisa melaporkan tindakan kasar debt collector lapanang ke lembaga hukum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: