Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak dan Mencekik Leher Nasabahnya, Mending Jangan Dekat-dekat deh

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak dan Mencekik Leher Nasabahnya, Mending Jangan Dekat-dekat deh

Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak, Waspadalah!-masalah finansial - gambar hanya illustrasi-radar tegal

RADAR TEGAL - Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Kalian Harus Waspada Sebelum Terjebak.

Pinjaman online (pinjol ilegal) menjadi salah satu alternatif sumber dana bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu cepat.

Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan risiko, terutama pinjol ilegal.

Pinjol ilegal dapat merugikan peminjam dengan bunga dan denda yang tinggi, serta praktik penagihan yang tidak wajar.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal sebelum meminjam uang.

Dengan mengetahui ciri-cirinya, kita dapat terhindar dari jerat pinjaman online ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK. OJK adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur kegiatan usaha jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.

  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah dan cepat.

Mereka hanya membutuhkan beberapa dokumen saja, seperti fotokopi KTP dan foto diri, untuk memberikan pinjaman.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

  • Bunga dan denda yang tinggi

Pinjaman online ilegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi. Bunga dan denda yang tinggi ini dapat membuat peminjam semakin sulit untuk melunasi pinjamannya.

  • Praktik penagihan yang tidak wajar

Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan praktik penagihan yang tidak wajar, seperti ancaman, intimidasi, dan pelecehan.

Praktik penagihan yang tidak wajar ini dapat menimbulkan trauma bagi peminjam.

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

Dampak pinjaman online tak resmi

Pinjol ilegal dapat berdampak negatif bagi peminjam, antara lain:

  • Kebangkrutan

Bunga dan denda yang tinggi dari pinjaman online ilegal dapat membuat peminjam semakin sulit untuk melunasi pinjamannya. Hal ini dapat menyebabkan peminjam bangkrut.

  • Tekanan psikologis

Praktik penagihan yang tidak wajar dari pinjaman online ilegal dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam. Hal ini dapat menyebabkan peminjam mengalami stres, depresi, bahkan sampai bunuh diri.

  • Pembajakan data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: