OJK Diminta Ambil Langkah Perihal Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi, Dinilai Terlalu Berat

OJK Diminta Ambil Langkah Perihal Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi, Dinilai Terlalu Berat

OJK Diminta Ambil Langkah Perihal Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi, Dinilai Terlalu Membebankan Nasabah--Picture By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Beliau juga berharap kepada OJK agar melakukan perubahan pada ketentuan dalam revisi POJK yang berhubungan dengan Fintech. Atau dengan membuat POJK yang baru yang didalamnya berisikan ketentuan batas maksimal bunga pinjol yang tidak boleh melebihi dari fasilitas pinjaman KTA bank yang nominalnya hanya berkisar 10%-25%.

BACA JUGA:Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol

Sebagai penutup Bima juga berpesan agar bunga pinjaman produktif tidak melebihi 9% pertahunnya, dan dia juga berpesan kepada OJK agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pinjol jika melanggar ketentuan batas bunga diatas.

Kesimpulan

Bunga pinjaman online (pinjol) dinilai terlalu tinggi dan memberatkan nasabah. Hal ini disebabkan oleh minimnya informasi mengenai bunga pinjol, biaya layanan, asuransi, dan denda. OJK diminta untuk mengatur bunga pinjol agar lebih transparan dan melindungi konsumen.(*)

Sumber: detikfinance