Teror DC Pinjol Meresahkan, Begini Cara Melaporkannya ke OJK
Teror DC Pinjol Meresahkan, Begini Cara Melaporkannya ke OJK-masalah finansial - gambar hanya illustrasi-radar tegal
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
Jika Anda mengalami teror DC pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada OJK atau SWI melalui hotline, email, atau situs resmi mereka.
4. Pertahankan Bukti-bukti
Pastikan untuk menyimpan semua bukti terkait teror Debt Collector, seperti rekaman percakapan, pesan teks, atau bahkan tangkapan layar.
Bukti-bukti ini sangat penting dan akan sangat mendukung laporan Anda.
5. Jangan Bagikan Informasi Pribadi
Debt Collector pinjol sering kali meminta informasi pribadi Anda, seperti nomor rekening, alamat, atau data keluarga.
BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
Ingatlah untuk tidak pernah memberikan informasi pribadi tersebut kepada mereka, karena hal ini dapat membahayakan keamanan Anda.
6. Laporkan ke Polisi
Jika teror DC pinjol sudah mencapai tingkat yang melibatkan tindakan pidana, Anda memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, yaitu polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: