DC Pinjol Tak Boleh Hantam Kromo, Ini Prosedur Penagihan yang Benar dan Wajib Diketahui Peminjam

DC Pinjol Tak Boleh Hantam Kromo, Ini Prosedur Penagihan yang Benar dan Wajib Diketahui Peminjam

DC pinjol harus mematuhi aturan yang berlaku, jika hendak melakukan penagihan kepada para nasabahnya.--

RADAR TEGAL – Perusahaan P2P lending akan segera tagih utang terhadap nasabah gagal bayar alias galbay. Namun, ingat prosedur penagihan oleh DC pinjol sesuai aturan AFDI yang perlu dipahami.

Sejak maraknya pinjaman online ilegal, masyarakat makin massif melakukan pengajuan pinjaman. Apalagi proses pendaftaran maupun pencairannya cepat dan mudah, termasuk garansi gak ada DC pinjol..

Mereka sebagian besar tidak memperhatikan, apakah pinjol legal atau ilegal, termasuk soal DC pinjol. Yang terpenting mendapatkan dana cepat dan dengan proses yang gampang.

Mereka sadar setelah  ditagih DC pinjol yang tidak beretika yang bikin takut sekaligus geram.  Bagaimana tidak cara mereka menagih menyalahi aturan membuat nasabah stres.

BACA JUGA:Penting Untuk Menanyakan Hal ini Pada DC! Catat poin - poin nya!

Cara kerja penagih utang

Mulai teror telepon, menyebarkan data pribadi sampai datang ke rumah. Pinjol ilegal dalam aktivitas operasional tidak memiliki kantor resmi apalagi alamat yang sering berpindah-pindah tempat.

Dari identitas perusahaan terkesan tertutup sehingga dalam kegiatan pun tidak memiliki aturan khusus, terutama tata cara penagihan. Bukan hanya tidak ada prosedur penagihan pinjol sesuai aturan AFDI, tetapi mempunyai cara yang unik. 

Seperti  telat bayar dengan menerapkan bunga  pinjaman yang tinggi dan melonjak drastis. Sedangkan pinjol legal berdasar pedoman itikad baik kemudian bagaimana prosedur penagihan  pinjol sesuai aturan AFDI.

Prosedur penagihan oleh DC Pinjol

Ada beberapa tahapan dalam proses penagihan kepada nasabah pinjol yang dilakukan debt collector lapangan. Melansir laman afdi.go.id berikut prosedur resmi mengenai tata cara penagihan sesuai aturan AFDI selengkapnya.

1. Ketika Peminjam memutuskan melakukan peminjaman kepada perusahaan pinjol, maka perusahaan fintech lending juga memberikan informasi terkait risiko galbay dihadapi debitur jika tidak melunasi utang.

2. Perusahaan fintech lending wajib menyampaikan prosedur penyelesaian maupun penagihan kepada nasabah apabila terjadi gagal bayar pinjaman.

3. Perusahaan fintech wajib menyampaikan pula kepada penerima pinjaman langkah ditempuh jika galbay, termasuk kemungkinan penagihan dari DC pinjol. 

  • Restrukturisasi pinjaman.
  • Pemberian peringatan.
  • Kontak darurat baik email, telephone atau bentuk percakapan lainnya.
  • Kunjungan ke rumah tagih utang.
  • Penghapusan pinjaman.

4. Perusahaan fintech lending tidak diperkenankan menagih secara langsung kepada nasabah galbay.Galbay dalam hal ini melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

5. Perusahaan fintech lending saat melaksanakan penagihan yang diberikan kepada pihak ketiga. Dilarang intimidasi, kekerasan fisik maupun mental atau cara-cara merendahkan harkat martabat atau menyinggung SARA langsung maupun tidak langsung baik melalui media sosial baik kerabat, rekan kerja sampai keluarganya.

Tata Cara Penagihan Pinjaman Online Lewat Pihak Ketiga

Pada laman afdi.go.id tidak hanya membahas prosedur penagihan oleh pihak perusahaan fintech  lending saja.  Namun, disebutkan pula tata cara  penagihan pinjol onlline lewat pihak ketiga dan berikut penjelasannya.

1. Debt collector yang menjadi pihak ketiga dalambertugas menagih utang diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan

2. Perusahaan P2P Lending dalam menggunakan pihak ketiga atau DC pinjol menagih utang telah melewati waktu 90 hari, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman

3. Tidak hanya memanggil pihak ketiga saja menghadapi nasabah galbay, tetapi mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum kalau memang dibutuhkan. 

4.Perusahaan P2P lending diperbolehkan memakaipihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan telah terdaftar di AFPI dan wajib mempunyai sertifikat

5.Ketika memakai jasa pihak ketiga fintech lending dilarang perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK maupun AFDI.

Demikian tadi ulasan singkat prosedur penagihan  pinjol sesuai aturan AFDI yang memiliki beberapa tata cara wajib dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan

BACA JUGA:3 Tips Menghadapi DC Lapangan yang Datang Ke Rumah, Jangan Sampai Lewatkan Hal Berikut Ini

Salah satu mekanisme dalam penagihan DC pinjol perusahaan fintech lending wajib menyampaikan prosedur. Penyelesaian kepada nasabah apabila terjadi gagal bayar pinjaman dan semoga menginspirasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: