RUU ASN Disahkan, Nasib 2,3 Juta Honorer Nantinya Bakal Seperti Ini

RUU ASN Disahkan, Nasib 2,3 Juta Honorer Nantinya Bakal Seperti Ini

Rapat paripurna pengesahan RUU ASN (Foto: SS website menpanrb)--

RADAR TEGAL - Nasib 2,3 juta honorer tahun depan, kini sudah terjawab. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Pada pemberitaan di laman resmi kementerian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ada salah satu isu krusial dalam RUU tersebut. Yakni, terkait dengan penataan 2,3 juta tenaga honorer yang mayoritas di instansi daerah.

Menurutnya, dengan pengesahan RUU ASN itu, maka penataan tenaga honorer sudah memiliki payung hukum. Prinsipnya, penataan tidak boleh ada PHK masal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,”ujarnya.

Meski begitu, kata Anas, pemerintah juga mempertimbangkan tidak ada penambahan bebab fiskal dalam penataan tersebut. Selain itu, nantinya ada perluasan dalam skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sehingga, nantinya bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya nanti di Peraturan Pemerintah,”ujarnya.

Menurut Anas, kontribusi tenaga non ASN saat ini sangat signifikan. Sehingga, prinsip pengaturan di dalam PP tidak memperbolehkan adanya penurunan pendapatan yang mereka terima.

"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini,"sambungnya.

Terkait Pengesahan RUU ASN, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan. Antara lain, Komisi II DPR, DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait. ***

Sumber: website menpan-rb