Calon Nasabah Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Terjebak Rayuannya

Calon Nasabah Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Terjebak Rayuannya

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2023 (sc.pinterest)--

RADAR TEGAL - Kini masyarakat Indonesia sedang mencari pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Pinjaman Online (pinjol)  bisa menjadi alternatif kalian, namun perlu diwaspadai jika kalian akan menggunakan pinjol.

Pinjol Ilegal sekarang ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan fasilitasnya dan peraturan yang mereka berikan. Dan merugikan banyak pihak. Maka, penting untuk mengetahui ciri-ciri Pinjol Ilegal sebelum kalian meminjam uang.

Baca Juga:24 Pinjaman Online Bunga Rendah, Terdaftar Resmi di OJK

Baca Juga:Jangan Nekat Galbay Jika Tak Mau DC Pinjol Ilegal Sebar Data Debitur! Begini Cara Melaporkannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meberi tahu kita bahwa ada 283 entitas plus 151 konten pinjol ilegal yang marak beredar di internet. Tersebut merupakan temuan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi).

Selain itu, juga ada sejumlah website file sharing pinjol ilegal yang terjaring. OJK juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui

Langsung simak ciri-ciri pinjol ilegal yang sering meresahkan dan mengganggu masyarakat sehingga terkecoh akan tawarannya. Kalian haus tetap waspada.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

1. Pertama adnya bunga pinjaman tinggi dan denda yang meribetkan serta tidak jelas informasinya

2. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan

Baca Juga:4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang

3. Tidak memiliki satupun dokumen izin dari OJK

4. Proses pinjaman terlihat sangat mudah dan cepat

Sumber: