Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui
Ciri-ciri Pinjol Ilegal--
Tegal, radartegal.disway.id - Semakin banyaknya pinjol yang bermunculan, membuat masyarakat harus lebih berhati-hati lagi. Sudah banyak pinjol legal OJK dan jangan sampai tergiur dengan pinjol ilegal. Untuk itu, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Masyarakat harus paham ciri-ciri pinjol ilegal agar dapat berhati-hati. Sekarang ini pinjol ilegal semakin meresahkan.
Lebih baik masyarakat menggunakan pinjol legal OJK yang sudah terjamin keamanannya daripada menggunakan pinjol ilegal. Selain karena tidak terdaftar OJK, pinjol ilegal juga bisa berpotensi merugikan nasabahnya.
Tidak sedikit dari mereka yang menagih dengan cara kejam atau memberikan bunga yang tinggi kepada nasabah. Daripada harus terkena dampak buruk lainnya, sebaiknya masyarakat harus menghindari pinjol ilegal.
Maka dari itu, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdatar atau berizin di OJK
2. Menggunakan SMS/WhatsApp ketika memberikan penawaran atau lewat sosial media
3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah dan cepat
4. Bunga atau biaya pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas
5. Melakukan ancaman, teror, intimidasi, penghinaan, hingga pencemaran nama baik kepada nasabah yang tidak bisa membayar
6. Tidak memiliki layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan memiliki alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta semua akses data pribadi yang ada di handphone peminjam
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, berikut ciri-ciri atau kriteria pinjol legal yang perlu masyarakat ketahui.
Kriteria pinjol legal
1. Terdaftar atau sudah memiliki ijin OJK
2. pinjol legal tidak akan pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
3. Saat memberikan pinjaman akan dilakukan seleksi terlebih dahulu
4. Bunga pinjaman yang transparan
5. Peminjam atau nasabah yang tidak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech lainnya
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan memiliki alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, serta lokasi di handphone peminjam
9. Pihak penagih wajib untuk memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Jadi, masyarakat harus lebih memahami dan mengenali ciri-ciri dari pinjol ilegal. Agar masyarakat tidak terjerumus ke pinjol ilegal.
pinjol ilegal bisa memberikan dampak yang buruk kepada nasabahnya. Apalagi dengan cara penagihan yang tidak wajar, hal ini pastinya akan membuat nasabah merasa takut.
Terlebih lagi, mereka tidak memiliki layanan pengaduan dan pihak penagih yang tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.
Demikianlah ulasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: