Jangan Panik! Begini Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Pribadi

Jangan Panik! Begini Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Pribadi

Cara menghentikan pinjol sebar data pribadi.--

RADAR TEGAL – Bagi Anda yang sedang mencari tahu cara menghentikan pinjol sebar data pribadi, berikut penjelasannya.

Seperti yang Anda ketahui bahwa kini pinjol sudah  menjadi bagian hidup dari beberapa masyarakat yang sedang membutuhkan uang mendesak.

Namun, sayangnya banyak sekali orang-orang yang bermasalah dengan pinjamannya. Salah  satunya yakni menunggak atau galbay pembayaran tagihan karena belum memiliki uang.

Ummnya, pinjol akan mengirim debt collector untuk melakukan penagihan. Baik itu pangihan melalui  telepon, pesan,  ataupun penagihan langsung ke rumah.

Namun, beberapa dari masyarakat yang menggunakan pinjol ini, ternayat takut dengan debt collector (DC)  pinjol. Sebab, tidak smeua DC pinjol tersebut patuh terhadap aturan yang sudah berlaku.

Diketahui, terdapat beberapa pinjol nakal yang emnagih utang menggunakan cara yang dilarang, salah satunya yakni menyebarkan data debiturnya.

Melansir dari fame.grid.id, berikut cara mneghentikan pinjol  sebar data pribadi.

BACA JUGA: Sampai Kapan DC Pinjol Meneror? Yuk Intip Penjelasannya

Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Pribadi

Tahukah Anda bahwa terdapat satu cara ampuh yang bisa  Anda gunakan apabila data pribad Anda disebar oleh pinjol yakni dnegan cara melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Sebab, dengan pinjol menyebarkan data debitur maka sudah termasuk dalam pelanggaran, ya.

Anda bisa melaporkan tindakan tersebut pada 3 laman berikut ini.

  1. Https://lapor.go.id
  2. Https://patrolisiber.id
  3. Https://konsumen.ojk.go.id

Jangan lupa juga untuk menyertakan bukti ancaman atau penyebaran data  pribadi Anda.

Nantinya, setelah menerima laporan dari Anda, maka pihak-pihak tersebut akan langsung memproses  pinjol terkait.

Perlu Anda  ketahui, pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada debt collector setelah lewat 90 hari.

Hal ini berdasarkan lampiran III SK pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengandung aturan OJK tentang penagihan 90 hari.

Namun, pinjol boleh mengutus pihak ketiga atau debt collector.

BACA JUGA: Intip Daftar Pinjol Tanpa KTP dan Cepat Cair Terbaru

Adapun aturan penagihan DC pinjol yang perlu Anda ketahui sebagai berikut.

  1. Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.
  2. Tidak boleh menagih utang ke selain debitur.
  3. Tidak boleh menagih di luar waktu yang ditentukan.
  4. Tidak boleh menagih selain di alamat debitur (menagih di tempat umum), dan lain-lain.

Jadi, Anda bisa langsung membuat pengaduan jika debt collector menyalahi aturan-aturan di atas.

Demikian ulasan mengenai cara menghentikan pinjol sebar data  pribadi. Semoga bermanfaat.***

Sumber: