25 Daftar Pinjol Ilegal OJK yang Harus Kamu Waspadai, Jangan Terjebak Rayuan Maut Sales

25 Daftar Pinjol Ilegal OJK yang Harus Kamu Waspadai, Jangan Terjebak Rayuan Maut Sales

25 daftar pinjol ilegal OJK yang wajib kamu hindari--freepik

RADAR TEGAL - Pentingnya untuk memilih pinjaman online harus kita bekali. Jangan sampai kita memilih pinjol ilegal OJK yang akan berujung menyengsarakan kita.

Sebagai warga yang cerdas tentunya akan memilih sesuatu yang sudah jelas. Bukannya memilih pinjol ilegal OJK dengan banyak rayuan mautnya.

Orang yang minim pengetahuan tentang dunia ini biasanya akan tergoda dengan hal-hal seperti bunga rendah. Ternyata pinjaman tersebut masih masuk daftar pinjol ilegal OJK.

Pada atikel ini radartegal.disway.id akan mengulas tentang 25 pinjol ilegal OJK.

Sebelumnya coba kamu baca artikel tentang Apa DC Pinjol Ilegal Bisa Datang Ke Rumah, Cek Resiko Galbay Disini di situs yang terpercaya ini.

Apa saja ciri pinjol ilegal OJK? Jangan tergiur

Bunga yang tidak konsisten dan sesuai

Salah satu yang paling mendasar adalah bunga yang tidak konsisten. Biasanya di awal pertemuan akan mengatakan bahwa bunga yang ada di perusahaan tesebut amat kecil.

Sebagai warga yang cerdas harusnya tidak tergiur dengan hal-hal seperti itu. Setelah kamu masuk dalam jebakan biasanya akan ada kenaikan suku bunga yang drastis.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Panik, Berikut 6 Pinjol Legal OJK yang Miliki DC Lapangan Siap Tangkap Nasabah Bandel

Tidak memiliki kantor perusahaan yang jelas

Pinjol yang tidak resmi mesti belum memiliki kantor yang jelas. Biasanya katornya itu tidak sesuai dengan kriteria kantor yang ideal.

Atau bahkan kantor perusahaan ada pada rumah kontrakan yang kecil dan sering berpindah-pindah. Hal ini bisa menandakan bahwa pinjaman tersebut tidak aman.

BACA JUGA:Apa Saja Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Kita Hindari, Simak Beberapa Hal Berikut Ini

Tidak ada dalam daftar pinjol legal OJK

Sebagai warga yang cerdas, kamu bisa langsung melakukan cek tersebih dahulu di situs OJK resmi. Kamu akan menemukan lampiran pinjaman yang sudah resmi di dalamnya.

Dengan begitu kamu akan tahu, jika memang perusahaan itu belum ada berarti masih ilegal.

BACA JUGA:DC Lapangan 6 Pinjol Siap Datangi Rumah Kamu, Jangan Baper, Jangan Mager

Daftar pinjol ilegal OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: