Jelang Arus Mudik, Tim Gabungan Lakukan Sidak Kendaraan, Ini Hasilnya
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Brebes melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Terminal Tanjung, Rabu 4 Maret 2026 lalu.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Brebes melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Terminal Tanjung, Rabu 4 Maret 2026 lalu. Sidak tersebut tidak lain bertujuan dalam kesiapan menyambut arus mudik 2026.
Sedikitnya, ada sembilan kendaraan yang dilakukan pengecekan secara acak. Dari sembilan kendaraan tersebut, tiga diantaranya ditemukan pelanggaran. Yakni, dua bus ditemukan alat pemadam ringan (Apar) sudah dalam keadaan kadaluarsa dan satu bus tidak ada sabuk pengaman pada sopir.
Beberapa komponen dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan. Mulai dari unsur administrasi, penerangan, pengereman, alur ban, perlengkapan kendaraan, pemecah Kaca, pemadam kebakaran (APAR), unsur teknis penunjang dan kesehatan awak bus juga tak luput dari pemeriksaan petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Brebes Nur Ari Haris Yuwanto kepada wartawan mengatakan, pengecekan tersebut sebagai salah satu upaya pihaknya dalam mengantisipasi kecelakaan saat arus mudik nanti.
BACA JUGA: Update Mudik 2026: Daftar Jalur Rawan Kecelakaan dan Titik Macet di Kabupaten Tegal
BACA JUGA: Persiapan Mudik 2026: Dishub Kabupaten Tegal Mulai Perbaiki PJU dan Jalur Alternatif
Dalam sidak itu, petugas melakukan pemeriksaan mesin, klakson, ban, dan lainnya. Untuk kelengkapan surat, petugas mengecek seluruh surat yang diperlukan. Pihaknya juga menegur secara keras, bus yang masih beroprasi dalam keadaan tidak prima.
"Dari sembilan bus yang dilakukan pengecekan, petugas menemukan alat pemadam kebakaran atau APAR yang kadaluarsa, serta masih minimnya alat pemecah kaca," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 5 Maret 2026.
Selain kondisi kendaraan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para crew bus baik sopir ataupun kenek. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan keamanan bagi para penumpang.
"Petugas akan melarang sopir untuk mengemudi jika dalam keadaan sakit. Larangan ini dilakukan demi keselamatan para penumpang yang melakukan perjalanan menuju perantauan," terangnya.
"Tujuan ramcek ini adalah untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang lain. Kita mengecek kondisi bus, kondisi penumpang dan kondisi sopir," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

