DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Kembangkan Pesanten, 3 Raperda Disetujui

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Kembangkan Pesanten, 3 Raperda Disetujui

Pemprov dan DPRD Jateng setujui 3 Raperda, salah satunya terkait pengembangan pesantren.-Humas Pemprov Jateng-

RADAR TEGAL - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sepakat kembangkan pesantren.

Kesepakatan pengembangan pesantren ini ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren.

Persetujuan Raperda terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren dilakukan bersamaan dengan disetuhuinta dua Raperda lain.

Yakni Raperda terkait dengan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023. Serta Raperda terkait Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).

BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Gencarkan 8 Strategi Ini

BACA JUGA:Viral Aksi Perundungan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap, Tubuh Korban Memar di Beberapa Bagian

Persetujuan dan penandatanganan berita acara rancangan keputusan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu 27 September 2023.

"Baru saja kami bersama Ketua DPRD dan anggota dewan melaksanakan sidang paripurna terkait dengan rancangan keputusan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda). Tadi ada tiga yang kemudian kami tanda tangani terkait dengan masalah peraturan daerah," kata Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana AS MM, usai rapat paripurna.

Nana menyebut, 3 Raperda yang disetujui itu pertama terkait dengan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023. 

Kedua, terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. 

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Jateng, Sektor Kemiskinan Pengangguran dan Pertanian Jadi Prioritas Pemprov

BACA JUGA:Tragis! Kebakaran di Kabupaten Pekalongan Memakan Korban, Lansia 70 Tahun Tidak Tertolong

Ketiga, terkait Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).

"Selanjutnya ini akan kita lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Biasanya butuh waktu selama 15 hari (sejak dokumen diterima). Ketika sudah tidak ada perbaikan maka perda tersebut akan berlaku setelah ditetapkan," kata Nana.

Sumber: