Cara DC Pinjol Tagih Utang Harus Sesuai Peraturan OJK, Tidak Boleh Pakai Kekerasan Fisik Maupun Verbal

Cara DC Pinjol Tagih Utang Harus Sesuai Peraturan OJK, Tidak Boleh Pakai Kekerasan Fisik Maupun Verbal

DC pinjol dilarang melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara yang tidak sesuai norma kemasyarakatan dan perundang-undangan yang berlaku. --

“Di screen, informasi nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon [nasabah] tidak ketahuan, jadi tinggal telepon nasabah. Dan nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat di kita, jadi kita tahu itu dari DC kita atau tidak,” kata Dino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 22 September 2023 lalu.

AdaKami sendiri memiliki sekitar 400 debt collection. Di mana, perusahaan melakukan collection internal sekitar 80-90 persen. Perusahaan juga memiliki vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim collection.

“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami nggak ada field collection sama sekali,” tekannya.

Dino mengungkapkan praktik penagihan DC pinjol AdaKami menerapkan cara-cara sesuai SOP dari AFPI. Di antaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik, dan mental.

Selain itu, ungkap Dino, juga cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman. baik secara langsung maupun lewat dunia maya, terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan, dan keluarganya.

“Terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya.

Demikian informasi tentang cara-cara penagihan DC pinjol yang sudah diatur dalam POJK. Semoga bermanfaat. (*) 

Sumber: