Apakah Finplus Ada DC Lapangan? Buruan Cek di Sini

Apakah Finplus Ada DC Lapangan? Buruan Cek di Sini

Apakah Finplus ada DC lapangan? --

RADAR TEGAL – Finplus merupakan salah satu layanan pinjol yang terdaftar dan sudah diawasi  oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, apakah Finplus ada DC lapangan?

Layanan pinjol Finplus menawarkan beragam jenis pinjaman mulai dari  pinjaman tunai, pinjaman barang, hingga pinaman modal usaha.

Kini, beberapa masyarakat menanyakan apakah Finplus memiliki debt collector (DC) lapangan?

DC lapangan sendiri merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan penagihan utang kepada para nasabah yang galbay.

Bagi Ana yang ingin mengetahui apakah Finplus memiliki DC lapangan atau tidak, simak artikel ini lebih lanjut,  ya.

Diketahui, pada tahun 2023, Finplus tidak mempunyai DC lapangan. Layanan pinjol ini hanya mempunyai DC virtual yang akan menagih utang kepada para nasabahnya yang galbay melalui telepon, SMS, ataupun WhatsApp, ya.

BACA JUGA: 15 Aplikasi Pinjaman Punya DC Lapangan Pinjol yang Siap Berkunjung, Hati-hati Galbay!

Sekilas Mengenai Finplus

FinPlus merupakan platform pinjaman online yang aman. FinPlus terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga nasabah dapat merasa tenang dan nyaman saat mengajukan pinjaman.

FinPlus juga memiliki sistem penagihan yang efektif dan tidak melakukan penagihan yang tidak semestinya.

Tahukan Anda bahwa keputusan layanan pinjol Finplus tidak mempunyai DC lapangan didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti:

  1. Ingin menjaga keamanan dan kenyamanan para nasabah. Sebab, DC lapangan terkadang melakukan penagihan yang tidak semestinya seperti melakukan teror atau kekerasan.
  2. Meningkatkan efisiensi operasional. Diketahui, DC lapangan membutuhkan biaya yang cukup besar untuk operasionalnya. Dengan keputusan tidak menggunakan DC lapangan, maka Finplus dapat menghemat biaya operasional dan menggunakan uang untuk menigkatkan kualitas layanan.

Perlu Anda ketahui bahwa, meskipun pinjol Finplus ini tidak memiliki sistem penagihan yang efektif. Namun, pihaknya akan tetap menagih utang kepada nasabah secara berkala melalui SMS, telepon, atau WhatsApp.

Jadi, apabila nasabah tidak kunjung melunasi tagihannya. Maka pihak Finplus akan memberikan peringatan kepada nasabah tersebut. Namun,  apabila nasabah masih belum juga melunasi utangnya maka pihak Finplus akan menempuh jalur hukum.

Demikian ulasan menegani apakah Finplus ada DC lapangan. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: