Izin Danafix Dicabut, Pinjol Legal Berizin OJK Terupdate September 2023 Jadi 101, Ini Daftar Lengkapnya

Izin Danafix Dicabut, Pinjol Legal Berizin OJK Terupdate September 2023 Jadi 101, Ini Daftar Lengkapnya

Masyarakat diimbau untuk memilih pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK, jika membutuhkan dana pinjaman atau uang mendadak. Sehingga akan terjamin kemanan dan kenyamanannya.--

RADAR TEGAL - Pinjaman online atau pinjol merupakan adalah layanan jasa keuangan yang banyak dipilih banyak orang saat ini. Meski begitu, nasabah harus pandai memilihnya karena ada pinjol legal dan ilegal.

Pada dasarnya pinjol adalah sarana untuk mempertemukan pemberi dengan penerima dana, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah. Sedangkan pinjol legal berarti sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Sedangkan pinjol yang tidak legal atau ilegal, berarti belum terdaftar atau sudah dicabut izinnya oleh OJK. Karena itu, nasabah yang ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin dari regulator.

Untuk kepentingan tersebut, OJK memiliki daftar pinjol legal dan telah merilisnya agar masyarakat dapat memilih dan memilahnya sebelum mengajukan pinjaman. Sesuai data OJK sampai Agustus 2023 lalu, ada 102 perusahaan pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin OJK.

Dari 102 penyelenggara fintech lending tersebut terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 syariah. Hanya saja belakangan pada pertengahan September 2023, OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia, pemilik pinjol Danafix.

Surat pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 tertanggal 29 Agustus 2023. Sehingga pada akhir September 2023 saat ini, terdapat 101 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Pinjol legal terdaftar OJK

Sekadar informasi, pinjol juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Saking mudah prosesnya, tidak sedikit orang yang terjebak penipuan pinjol ilegal. Akibatnya banyak nasabahnya yang terjerat beban pinjaman dan bunga yang mencekik, sehingga menyebabkan mereka gagal bayar alias galbay.

Itulah sebabnya masyarakat perlu mewaspadai penipuan dari pinjol ilegal atau pinjaman yang tidak bertanggung jawab. Untuk mempermudah pilihan masyarakat, dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK sebagai berikut:

  • Danamas 
  • investree 
  • amartha 
  • DOMPET Kilat 
  • Boost 
  • TOKO MODAL 
  • Modalku 
  • Kredit Pintar 
  • Maucash 
  • Finmas 
  • Akseleran 
  • Ammana 
  • PinjamanGO 
  • KoinP2P 
  • pohondana 
  • MEKAR 
  • AdaKami 
  • ESTA KAPITAL
  • FINTEK 
  • KREDITPRO 
  • FINTAG 
  • RUPIAH CEPAT 
  • CROWDO 
  • Indodana 
  • JULO 
  • Pinjamwinwin 
  • DanaRupiah 
  • Taralite 
  • Pinjam Modal 
  • ALAMI 
  • AwanTunai 
  • Danakini 
  • Singa 
  • DANAMERDEKA 
  • EASYCASH 
  • PINJAM YUK 
  • FinPlus 
  • UangMe 
  • PinjamDuit 
  • DANA SYARIAH 
  • BATUMBU 
  • Cashcepat 
  • klikUMKM 
  • Gampang cicil 
  • lumbungdana 
  • 360 KREDI 
  • Dhanapala 
  • Kredinesia 
  • Pintek 
  • ModalRakyat 
  • SOLUSIKU 
  • Cairin 
  • TrustIQ 
  • KLIK KAMI 
  • Duha SYARIAH 
  • Invoila 
  • Sanders One Stop 
  • Solution 
  • DanaBagus 
  • UKU 
  • KREDITO 
  • AdaPundi 
  • Lentera Dana Nusantara 
  • Modal Nasional 
  • Komunal 
  • Restock.ID 
  • TaniFund 
  • Ringan 
  • Avantee 
  • Gradana 
  • Danacita 
  • IKI Modal 
  • Ivoji 
  • Indofund.id 
  • iGrow 
  • UTF-8 
  • Danai.id 
  • DUMI 
  • LAHAN SIKAM 
  • gazwa.id 
  • KrediFazz 
  • Doeku 
  • Aktivaku 
  • Danain 
  • Indosaku 
  • Jembatan Emas 
  • EDUFUND 
  • Gandeng Tangan 
  • PAPITUPI SYARIAH 
  • BantuSaku 
  • danabijak 
  • AdaModal 
  • Samakita 
  • KawanCicil 
  • CROWDE 
  • KlikCair 
  • ETHIS 
  • SAMIR 
  • LATAS 
  • Asetku 
  • Findaya 

OJK selalu mengimbau masyarakat agar memilih dan memakai jasa pinjaman online sudah mengantongi izin resmi. Untuk memastikannya, masyarakat bisa menghubungi nomor kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

Demikian informasi tentang daftar pinjol legal terupdate September 2023, bersadarkan rilisan laman resmi OJK. Semoga bermanfaat. (*) 

Sumber: