DC Pinjol Harus Patuhi 6 Hal Saat Menagih Utang Nasabahnya, Jika Dilanggar Silakan Laporkan Saja Ulahnya

DC Pinjol Harus Patuhi 6 Hal Saat Menagih Utang Nasabahnya, Jika Dilanggar Silakan Laporkan Saja Ulahnya

Aturan Kerja DC Pinjol--

3. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009): SEBI ini juga memberikan panduan dan aturan dalam penagihan utang, terutama dalam hal utang kartu kredit.

BACA JUGA:Nasabah Wajib Tahu, Ini Kelemahan Utama dari DC Pinjol

BACA JUGA:Biar Gak Diteror DC Pinjol, Pahami Dahulu Biaya Lain Pinjol Agar Tidak Tercekik Bunga Selangit

Pelaporan DC pinjol

Jika debitur merasa bahwa mereka telah diperlakukan secara tidak etis oleh DC Pinjol, mereka memiliki hak untuk melaporkan keluhan mereka kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

AFPI adalah organisasi yang mengawasi pelaku usaha pendanaan online di Indonesia dan memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.

Demikianlah, aturan kerja DC Pinjol adalah hal yang penting agar proses penagihan utang dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak harus berkomitmen untuk memastikan bahwa penagihan utang dilakukan dengan benar dan adil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: