Waspada, Ini Cara Penagihan DC Pinjol Legal yang Diatur OJK Ketika Galbay, Cari Tahu Agar Aman

Waspada, Ini Cara Penagihan DC Pinjol Legal yang Diatur OJK Ketika Galbay, Cari Tahu Agar Aman

Ilustrasi DC pinjol legal ke rumah./Unsplash Towfiqu barbhuiya--

RADAR TEGAL - Gagal bayar (galbay) pinjol menjadi salah satu langkah yang dilakukan nasabah ketika tidak sanggup memenuhi kewajiban dalam meminjam uang.

Banyak faktor yang membuat seseorang galbay pinjol hingga akhirnya berurusan dengan DC.

Penagihan DC pinjol legal dan ilegal pun perlu diwaspadai karena terlihat berbeda dan bisa merusak mental seseorang.

Padahal terdapat aturan dari OJK mengenai cara menagih hutang untuk DC yang datang ke rumah.

Tapi tidak sedikit orang melakukan galbay pinjol dan takut bertemu dengan DC karena merasa terancam, diganggu, hingga dipermalukan.

BACA JUGA:Ini Risiko Lewat 90 Hari Galbay, Apakah DC Pinjol Masih Datang dan Akan Ambil Barang?

Maka inilah aturan yang diberikan OJK saat DC pinjol datang ke rumah, jika tidak sesuai bisa laporkan ke pihak berwajib.

1. Memberi peringatan

Sebelum 3 hari jatuh tempo, nasabah akan diberi peringatan terkait jumlah cicilan yang perlu dibayarkan.

Pemberitahuan bisa melalui telpon, chat, email, dan sms. Tujuannya agar nasabah tidak lupa dan membayar cicilan sesuai kesepakatan.

2. Diberikan denda

Jika sudah jatuh tempo, pihak aplikasi pinjol akan memberi denda keterlambatan sesuai kesepakatan saat pinjam uang.

Jika terus dibiarkan bunga akan semakin bertambah dan membuat nasabah sulit dalam mencicil keterlambatan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Pinjol yang Belum Punya DC Lapangan, Tidak Perlu Takut Saat Galbay

Sumber: