Gara-Gara, Biaya Layanan Tinggi Pinjam Rp 9,4 Juta Jadi Rp 19 Juta dan Buat Nasabah AdaKami Bunuh Diri

Gara-Gara, Biaya Layanan Tinggi Pinjam  Rp 9,4 Juta Jadi Rp 19 Juta dan Buat Nasabah AdaKami Bunuh Diri

Tangkapan layar akun resmi Instagram [email protected]

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Kasus bunuh diri yang viral di media sosial akibat teror debt collector AdaKami, terjadi beberapa hari lalu sampai sekarang belum terungkap  oleh pihak kepolisian RI.

Kisah  pilu berawal dari unggahan status di akun X yang dulu bernama Twitter@rakyatvspinjol pada hari Kamiis 21/09/2023. Terungkap dalam unggahan tersebut diketahui korban berinisial K, berjenis kelamin pria.

BACA JUGA:Adakami Penuhi Panggilan, OJK: Kami Lakukan Pendalaman Atas Dugaan Pelanggaran

Disebutkan pada unggahan itu,  pria tersebut sudah berkeluarga   kemudian memiliki seorang isteri dan anak  perempuan berusia 3 tahun.

Dalam akun@rakyatvspinjol, kisah ceritanya begitu dramatis sampai diteror pesanan fiktif layanan GoFood. Admin menyebut dalam  sehari ada 5-6 orderan  berdatangan ke rumah korban.

Bahkan tidak sedikit driver ojek online tersebut  memaksa korban untuk membayar pesanan dari layanan GoFood. 

 Sebenarnya pesanan dalam  sehari ada 5-6 orderan  tidak pernah dibuat terasa aneh dan tidak masuk akal.

Para tetangga melihat kejadian tersebut ikut prihatin kemudian sukarela membantu membayar pesanan fiktif.

Lantaran pesanan terus datang setiap hari dalam  jumlah banyak para tetangga tidak dapat menolong lagi.

BACA JUGA:Dugaan Teror DC Pinjol Adakami Viral, Simak Cara Pengajuan Pinjaman Hingga Risiko Galbay di Adakami

Admin akun X @rakyatvspinjol diunggah Kamis 21/09/2023 tidak menyebutkan identitasnya  secara jelas.

Hanya menyebut teror tidak pernah berhenti  membikin K putus asa memutuskan mengakhir hidupnya dengan bunuh diri Mei 2023. 

Setelah  korban K meninggal  dunia keluarga menemukan sepucuk surat yang berisi, “AdaKami telah merusak hidupnya.

Anehnya, oknum penagih utang teror tidak kunjung berhenti malah oknum tidak  percaya meski  dikirimi surat kematian menganggap surat itu palsu.

Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pinjam Uang Rp 9,4  Juta Harus Bayar Rp 19 Juta

Ada yang aneh kasus inisial K nasabah AdaKami yang  membuatnya bunuh diri, lantaran K  pinjam  uang ke AdaKami Rp 9,4 juta tetapi jumlah pinjaman membengkak hampir 19 juta. 

Kasus tersebut terungkap lewat akun X @rakyatvspinjol diunggah Kamis 21/09/2023 yang mengatakan, bahwa besarnya bunga atau biaya layanan tinggi. 

Bunga layanan tinggi  membuat K stres tidak  sanggup membayar utang dan akhirnya  bunuh diri.

Penambahan jumlah utang yang besar dari utang sebelumnya, karena biaya layanan pada platform  AdaKami disebut jumlahnya melebihi 100% dari dana pinjaman.

Melihat hal itu tampaknya warganet  tidak tinggal  diam dan terus memberi komentar di akun X @rakyatvspinjol.

Warganet  mempertanyakan kebijakan regulator Oritas Jasa Keuangan(OJK),  sampai sekarang belum juga mengatur besaran biaya layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Pinjol Adakami Viral, Akun Medsosnya Dibanjiri Komentar Negatif Netizen

 Akun X@PartaiSocmed ikut berkomentar yang mengatakan  biaya  layanan hampir 100%. Dari pinjaman pokonya apakah praktik culas begini diizinkan oleh Oritas Jasa Keuangan(OJK).

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” Kata  tulis akun@PartaiSocmed  19 September 2023 lalu.

Pengguna bernama akun @Pohon_Bambu**  tidak mau kalah berkomentar mengatakan biaya layanan termasuk iklan atau tidak.Kalau tidak ada artinya iklan pinjol telah melanggar UU perlindungan konsumen.

“Biaya layanan itu ada di dalam iklannya atau tidak? Kalau gak ada artinya iklan pinjol telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen,” komentar akun @Pohon_Bambu**

OJK ternyata telah memantau komentar atas kasus nasabah AdaKami yang berinisial  K diunggah admin akun X @rakyatvspinjol pinjam  uang ke AdaKami Rp 9,4 juta tetapi malah  naik 19 juta.

 OJK terus merespon dengan menjawab  “Terima kasih atas informasinya” dan   dalam akun resmi Twitter. OJK menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan berizin OJK, termasuk fintech lending.

Fintech lending menurut  Otoritas Jasa Keuangan  dilarang keras   menagih dengan teror, ancaman. Hingga menyebarkan  data pribadi, karena melanggar ketentuan hukum  berlaku.

Kasus  bunuh diri K nasabah AdaKami akibat teror penagihan utang  dinilai sudah terlalu sangat fatal.

Kurangnya informasi dan tidak  ada  penjelasan biaya layanan dari pihak fintech lending, yang akan  ditanggung peminjaman menjadi pembelajaran di masa mendatang.*

 

Sumber: