Bisa Dipenjara? Bocoran Peraturan OJK untuk Nasabah Galbay Pinjol

Bisa Dipenjara? Bocoran Peraturan OJK untuk Nasabah Galbay Pinjol

galbay pinjol--

RADAR TEGAL - Bocoran peraturan OJK untuk nasabah yang sering galbay pinjol. Nasabah kini harus hati-hati.

Peraturan OJK untuk nasabah yang galbay pinjol ini dibuat karena menjamurnya galbay di Indonesia. Masih banyak nasabah yang lalai dan tidak membayar pinjamannya tepat waktu.

Berdasar data OJK, masih banyak nasabah yang galbay pinjol. Sehingga perlunya diterapkan kebijakan untuk mengatur hal tersebut.

BACA JUGA:Viral Teror DC Pinjol sampai Bunuh Diri, Nasabah bisa Melapor

TWP90 Indonesia per Juni 2023 menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Mei lalu kredit macet mencapai 3,36%. Namun capaian dua bulan tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan periode Januari hingga April 2023 yang di bawah 3%.

Dalam laporan yang sama, terdapat 10,1 juta akun rekening yang memberikan pinjaman pada Juni 2023. Ini terbagi atas 2,4 juta akun rekening luar negeri dan 7,6 juta untuk dalam negeri.

Pada bulan Juni juga, jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 19,6 riliun. Dengan jumlah terbesar berada di pulau Jawa mencapai Rp 14 triliun.

Sedangkan untuk luar pulau jawa sebesar RP 376,2 miliar. Untuk luar negeri, jumlah dana yang diberikan Rp 5,1 miliar.

BACA JUGA:Pinjaman Online KUR BRI Tanpa Jaminan dan DC Lapangan, Aman untuk Usaha dan Tidak Buat Waswas Nasabah Galbay

Apakah Nasabah Galbay Pinjol bisa Dipenjara?

Menurut OJK, nabah yang gagal bayar pinjol akan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman atau BI Checking. Meski galbay pinjol tidak bisa dipidanakan, namun ada baiknya membayar dengan tepat waktu.

Riwayat hitam BI Checking akan mempengaruhi pengajuan pinjaman nasabah berikutnya. Sehingga galbay harus dihindari sebisa mungkin.***

Sumber: