Penting! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Terhindar dari Jeratan Utang yang Mengerikan
Ilustrasi ciri-ciri pinjol ilegal.--
Pastikan pinjol yang Anda pertimbangkan terdaftar di sini.
2. Melalui WhatsApp OJK
OJK juga menyediakan layanan pemeriksaan pinjol melalui WhatsApp. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157, di kontak Anda.
Buka aplikasi WhatsApp, cari kontak OJK yang telah Anda simpan, dan kirimkan nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya "pinjol.com".
Tunggu hingga bot WhatsApp OJK menelusuri informasi dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Melalui Telepon atau Email
Anda juga dapat menghubungi OJK langsung melalui telepon di nomor 157 atau mengirim email ke alamat resmi OJK di [email protected]. Mintalah konfirmasi langsung dari mereka mengenai status pinjol yang Anda pertimbangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: