Dua Pelaku Pembegalan Diamankan Tim Resmob Polres Brebes

Dua Pelaku Pembegalan Diamankan Tim Resmob Polres Brebes

Aiptu Titok Ambar Pramono saat menggali informasi dari terduga pelaku pembegalan di wilayah Kabupaten Brebes.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan terduga pelaku pembegalan di wilayah Kabupaten Brebes, Rabu 20 September 2023 malam. Kedua pelaku yakni berinisial WD (23) dan MI (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Ketanggungan.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krisnanda kepada wartawan mengatakan, keduanya diamankan Tim Resmob Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, di lokasi yang sama. Yakni saat berkumpul di dalam kamar kos-kosan yang ada di Kecamatan Ketanggungan.

"Tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dengan adanya tindak pidana dengan kekerasan," ungkap Kasatreskrim Polres Brebes AKP I Dewa, Kamis 21 September 2023 kepada awak media.

Dari keterangan terduga pelaku, mereka telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Pertama kejadian di Kecamatan Banjarharjo, menimpa seorang pedagang sayuran bernama Desi (53) warga Desa Cigadung, Kecamatan Banjarharjo. Saat itu, korban hendak menuju pasar untuk berjualan sayuran menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2023, pada 10 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua, menimpa seorang ibu bernama Sarniti (58) warga Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana. Dan terakhir korbannya Rihana (31) seorang pedagang ayam asal Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, pada Selasa 19 September 2023 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Untuk sasarannya sendiri, ibu-ibu yang hendak ke pasar. Korban terakhir yakni Onu Rihana menyerahkan sepeda motornya Honda Beat tahun 2022 warna silver saat dicegat dan diancam dengan menggunakan sebilah golok," jelasnya.

Terkait aksi pencurian dengan kekerasan, polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat mengendarai sepeda motor. Apalagi saat melintas di jalan raya yang sepi dan gelap.

Dari keterangan salah seorang pelaku saat digelandang ke ruang Unit 1 Satreskrim Polres Brebes mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian menurut salah seorang terduga pelaku mengaku sudah ada yang dijual ke seorang penadah sebesar Rp4 juta.

"Saya pakai golok cuman untuk nakut-nakutin, biar korbannya mau menyerahkan sepeda motor yang saya rampas," ujar salah seorang pelak

Selain mengamankan tiga unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan dua buah golok. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam kurungan hingga 9 tahun penjara.***

Sumber: