Dugaan Teror DC Pinjol Adakami Viral, Simak Cara Pengajuan Pinjaman Hingga Risiko Galbay di Adakami
AdaKami./Laman Adakami.id--
Pertama, Anda mungkin akan dikenakan denda harian. Besaran denda yang akan diterima oleh debitur yang terlambat bayar perhari sebesar 1,2% dari jumlah pokok harian yang harus dibayar.
Kedua, Anda akan menerima pesan dan pemberitahuan peringatan dari AdaKami atau DC (Dept Collector) yang mereka tunjuk. Ini bisa melibatkan telepon, pesan teks, atau email.
Peringatan tersebut juga akan dikirimkan kepada teman, anggota keluarga hingga tempat anda bekerja
Ketiga, jika anda tak kunjung membayar keterlambatan tersebut, kemungkinan anda akan dilaporkan ke pihak berwenang dan masuk ke dalam SLIK OJK.
BACA JUGA:Lakukan dengan Bijak! Berikut Cara Mengelabuhi DC Pinjol, Tips dan Strategi yang Efektif
Hal ini dapat mempengaruhi skor kredit anda dan menyebabkan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman di masa yang akan datang.
Apakah data kita aman di AdaKami?
AdaKami, sebagai penyedia pinjaman online yang beroperasi di bawah regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), diharuskan menjaga keamanan data pribadi dan keuangan nasabah.
Mereka memiliki kebijakan privasi yang ketat dan tunduk pada peraturan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Namun, nasabah harus tetap waspada dan tidak membagikan informasi pribadi apapun kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Pinjol Adakami patuh pata POJK 77 yang mengatakan bahwa data akan akan tetap berada didalam wilayah Indonesia dan tidak akan diesebarluaskan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: