3 Hal Ditakuti Nasabah Pinjol Ilegal, Semuanya Bikin Takut Masyarakat

3 Hal Ditakuti Nasabah Pinjol Ilegal, Semuanya Bikin Takut Masyarakat

Nasabah Salah Paham Tentang Pinjol Ilegal--

Faktanya, pinjol ilegal sudah pasti tidak memiliki wewenang atau hak melaporkan nasabah kepada pihka kepolisian. 

Pinjol ilegal tersebut akan menggali lubangnya sendiri, yang mana ia juga merupakan buronan.

Baca Juga: 4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang

Baca Juga: 21 Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan 2023, Cocok Untuk Nasabah Galbay

2. Data Nasabah Terkirim ke OJK

Berikutnya yang nasabah khawatirkan, data pribadi yang nasabah miliki bisa sampai pada pihak OJK, dan akan memiliki skor yang buruk.

Sudah jadi ketentuan pinjol ilegal itu sendiri untuk tidak berhubungan dengan OJK. Jika benar-benar diketahui oleh OJK, sistem pinjol ilegal tersebut akan ditutup ataupun diblokir.

3. Mempunyai Debt Collector Lapangan

Memang sudah ada beberapa pinjol yang memiliki DC lapangan yang akan meneror kalian para nasabah.

Namun, sudah jelas bahwa pinjol ilegal tidak akan memiliki debt collector lapangan dan kantor resmi atau tempatnya.

Tempat yang pinjol ilegal miliki tidak menetap karena mereka sering berpindah-pindah, ruko tetap juga tidak memilikinya.

Baca Juga: Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini 21 Daftar Pinjol Debt Collector Lapangan yang Harus Diwaspadai

Demikian beberapa Hal Ditakuti Nasabah Pinjol Ilegal yang sering dikira oleh nasabah.***

Sumber: