Catat! Ini 4 Bahaya Melakukan Pinjaman Online

Catat! Ini 4 Bahaya Melakukan Pinjaman Online

Bahaya melakukan pinjaman online--

 

RADAR TEGAL – Adanya kemajuan teknologi saat ini memang telah memberikan kemudahan dalam beragam aspek. Salah satunya yakni aspek  finansial di mana masyarakat  makin mudah dalam mendapatkan layanan transaksi bahkan pinjam uang. Berikut bahaya melakukan pinjaman online.

Layanan pinjaman online atau  pinjol kini semakin marak digunakan oleh masyarakat Indonesia. padahal, terdapat bahaya ketika seseorang melakukan pinjaman online yang patut diwaspadai, lho.

Melansir dari generali.co.id, berikut 4 bahaya melakukan pinjaman online

BACA JUGA: Simak Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Punya DC Lapangan

 

 

Bahaya Melakukan Pinjaman Online

1.      Nilai Bunga Terlalu Tinggi

Pinjaman online memberlakukan sistem bunga dan perlu Anda ketahui bahwa  nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi.

Bahkan kini, terdapat layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunga  secara transparan, namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman.

Tentu hal ini snagat merugikan bagi debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis, ya.

Oleh karena itu,  pada saat akan melakukan pinjaman uang dari layanan manapun Anda harus selalu mencari tahu mengenai nilai bunganya.

Pastikan juga bahw nilai bunga tersebut sesuai dnegan kemampuan Anda dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas.

Anda perlu menghindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan yang jelas dan jumlahnya terlalu besar.

Sebab, kini banyak kasus di aman debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.

2.      Terlena dengan Kemudahan Pengajuan

Anda tentu sudah mengetahui bahw pinjaman online sangat mudah untuk diperoleh.

Proses pengajuannya diketahui sangat  mudah bahkan hanya melalui beberapa kali klik saja.

Konsep tersebut tentu sangat menrik dan terasa begitu menggiurkan bukan? Tapi awas, kemudahan tersebut justru akan membuat Anda terlena dan akhirnya tidak berpikir panjang.

Sebab, banyak masyarakay yang tergiur dengan nominal uang yang dapat dipinjam melalui layanan pinjol  ini.

Jumlah  uangnya pun bisa begitu besar dan proses pengajuannya tetap sama mudah.

Artinya, Anda akan lebih tergida dalam melakukan pinjaman lebih banyak uang, padahal mungkin saja nominalnya jauh lebih tinggi daripada kebutuhan Anda yang sebenarnya.

3.      Penyalahgunaan Data Pribadi

Calon debitur yang mengajukan pinjaman pada layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi.

Namun, Anda harus tahu bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Layanan pinjol juga biasanya meminta Anda untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP.

Artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.

Apabila layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar sekali peluang data pribadi Anda disalahgunakan.

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena Anda tidak tahu data Anda akan digunakan untuk apa. Bisa saja data tersebut digunakan untuk hal-hal buruk yang merugikan diri Anda sendiri.

Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi Anda akan semakin besar dan membuat Anda menanggung kerugian.

4.      Diteror oleh Debt Collector

Salah satu bahaya saat melakkan pinjaman online yang saat ini banyak masyarakat alami yakni Anda bisa diteroro oleh debt collector.

Bahkan cara menerornya pun tergolong jauh dari kata normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan, lho.

Tentunya hal ini akan membuat hidup Anda jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui oleh DC.

Namun, apabila layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.

BACA JUGA: Sering Diteror DC Pinjol Karena Galbay? Ini Cara Mengajukan Surat Keringanan Pinjaman Online Terbaru

 

 

 

Demikian ulasan mengenai bahaya melakukan pinjaman online. Semoga bermanfaat.****

Sumber: