PENTING! Ciri-ciri DC Pinjol Resmi dan Ilegal serta Cara Mengatasi Galbay 2023, Dijamin Teratasi

PENTING! Ciri-ciri DC Pinjol Resmi dan Ilegal serta Cara Mengatasi Galbay 2023, Dijamin Teratasi

Ciri-ciri DC Pinjol Resmi dan Ilegal serta Cara Mengtasi Galbay-radartegal.disway.id-

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia. 

Namun, pinjol juga memiliki risiko, salah satunya adalah risiko gagal bayar (galbay). Jika nasabah galbay, maka mereka akan menghadapi DC pinjol.

DC pinjol adalah pihak yang bertugas untuk menagih pinjaman dari nasabah pinjol. Ada dua jenis DC pinjol, yaitu DC pinjol resmi dan DC pinjol ilegal.

Berikut radartegal.disway.id merangkum ciri-ciri DC pinjol resmi dan ilegal serta cara mengtasi galbay, simak penjelasannya berikut ini.

DC Pinjol Resmi

DC pinjol resmi adalah DC pinjol yang bekerja untuk pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

DC pinjol resmi memiliki izin dari OJK dan harus mematuhi peraturan OJK terkait penagihan.

Berikut adalah beberapa peraturan OJK terkait penagihan pinjol:

- DC pinjol tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

- DC pinjol tidak boleh menyebarkan informasi pribadi nasabah tanpa izin.

- DC pinjol tidak boleh menghubungi nasabah di luar jam kerja atau hari libur.

- DC pinjol harus memberikan informasi yang akurat kepada nasabah tentang cara mengajukan keberatan atas penagihan.

BACA JUGA:Terbaru! 5 Langkah Tepat Mengatasi DC Pinjaman Online yang Nekat Menagih Keluar Kontak Darurat

BACA JUGA:Cara Menghindari DC Pinjol, Laporkan Jika Terlalu Mengusik Kamu Dengan Cara Berikut Ini

Sumber: