Cair Hitungan Menit, Ini 5 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK dengan Persyaratan Mudah
Pinjol bunga rendah resmi OJK dengan persyaratan mudah-iStock-
3) Akulaku
Pinjaman online bunga rendah resmi OJK 2023 berikutnya ini bisa menjadi rekomendasi Anda untuk mendapatkan pinjaman tunai dengan cepat.
Akulaku menawarkan limit pinjaman hingga Rp1.200.000 untuk pengguna baru. Sementara, suku bunga yang dibebankan sebesar 2,6 persen perbulan untuk pinjaman di atas sejuta dengan tenor 30 hari.
Tidak hanya memberikan pinjaman tunai, Akulaku juga bisa memberikan limit paylater yang bisa Anda gunakan berbelanja di sejumlah e-commerce.
Anda bisa mengajukan pinjaman atau kredit online di Akulaku dengan persyaratan mudah, yaitu hanya membutuhkan KTP dan proses cairnya juga cepat.
4) Finplus (Fin+)
Anda bisa mengajukan pinjaman online di Finplus yang menawarkan suku bunga rendah dan proses cair cepat serta tentunya resmi OJK.
Suku bunga yang ditawarkan pada Finplus ini sebesar 0,32 persen perhari atau 9,6 persen perbulan untuk pinjaman 30 hari. Sementara, tenor pembayaran juga panjang mulai dari 90 hari hingga 120 hari.
BACA JUGA : 5 Pinjol Tanpa KTP Hingga 25 Juta Bunga Rendah dan Limit Panjang, Ini Cara Dapetin dan Syaratnya
Persyaratan pengajuan di pinjol Finplus terbilang mudah dan proses cairnya cepat. Namun, pastikan Anda termasuk dalam area layanan yang disediakan Finplus agar bisa mendapatkan pinjaman.
5) Kredivo
Pinjaman online bunga rendah syarat mudah resmi OJK berikutnya ini memiliki suku bunga 2,95 persen perbulan, dengan tenor mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.
Anda yang ingin mengajukan pinjaman di pinjol Kredivo tidak perlu memberikan jaminan. Untuk limit pinjaman di Kredivo ini mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp50 juta, lho.
Demikian 5 pinjol bunga rendah resmi OJK dengan persyaratan mudah yang bisa Anda ajukan dan bisa cair hitungan menit. Tiap platform pinjaman online tersebut memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Jadi, pastikan Anda sudah memahami lebih dulu seluruh kebijakan yang berlaku sebelum memutuskan mengajukan pinjaman. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: