Gen Z Tegal Jangan Mau Terjerumus, Ketahui 10+ Pinjol Ilegal yang Tersebar di Masyarakat

Gen Z Tegal Jangan Mau Terjerumus, Ketahui 10+ Pinjol Ilegal yang Tersebar di Masyarakat

--

RADAR TEGAL - Sebagai Gen Z Tegal jangan terjerumus dengan maraknya pinjol ilegal di masyaratak. Segera ketahu daftar pinjol ilegal yang tersebar di masyarakat berikut ini.

Pinjol ilegal yang tersebar di masyarakat semakin marak dan banyak. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Daftar Pinjol Langsung Cair tanpa BI Checking, Plafon hingga 10 Juta

Daftar Pinjol Ilegal yang Tersebar di Masyarakat 

1. Simpan uang - Produk Pinjaman Profesional

2. Gurita Kita

3. GO IT

4. Kredit Cash - Pinjam Uang Lebih Gampang

5. Rupiah saya - Cepat Pinjam Uang Tunai Kredit Cash

6. duit plus - uang tunai cepat flash rupiah pinjam

7. Rupiah Instan - Pinjaman Tunai Instan

8. HidupID

9. Pinjam Dana Tunai

10. Cairin Uang Instan

Sumber: