Pria Pembawa Samurai yang Nyari-nyari Bupati Sukoharjo di Kantornya, Akhirnya Ditangkap Polisi di Bekasi

Pria Pembawa Samurai yang Nyari-nyari Bupati Sukoharjo di Kantornya, Akhirnya Ditangkap Polisi di Bekasi

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit (kedua dari kanan) menunjukkan pedang samurai yang diamankan dari tangan pelaku MS.--

RADAR TEGAL – MS (27), pria yang mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo dengan membawa pedang samurai atau katana, akhirnya berhasil diamankan Polres Sukoharjo. MS ditangkap polisi saat baru sampai di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 5 September 2023 malam.

Selanjutnya pria tersebut langsung dievakuasi menuju ke Polres Sukoharjo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan polres jajaran setelah pelaku meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo.

"Tim Buser Polres Sukoharjo langsung bergegas membuntuti maupun mengikuti sampai wilayah Bekasi. Sampai di Bekasi sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Akhirnya dengan persuasif, yang bersangkutan bisa ditarik ke arah Jateng,” katanya, Rabu 6 September 2023.

AKBP Sigit mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan pedang samurai. "Jadi tesangka ini mendapat bisikan (halusinasi) untuk menyerahkan pedang samurai ke Bupati Sukoharjo." 

Kapolres menjelaskan pria itu masuk ke Kantor Bupati Sukoharjo di Kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui pintu gerbang utama. Saat datang, MS menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport AD 1384 TK.

"Pria itu masuk dari arah gerbang utama Pemkab lalu menuju area parkir di utara kantor bupati," ungkapnya lagi.

Kapolres merinci pria tersebut keluar dari mobilnya sambil membawa pedang samurai, lalu berjalan menuju ke ruang lobi kantor bupati. Dia meminta salah seorang pegawai di Pemkab Sukoharjo yang ditemuinya, untuk mengantarkannya menemui asisten pribadi bupati. 

Pria itu sempat menanyakan keberadaan bupati Sukoharjo kepada asprinya. Oleh aspri bupati, pertanyaan pria tersebut dijawab bupati sedang keluar kota.

Lantaran tidak mendapatkan apa yang dia cari, pria itu akhirnya pergi meninggalkan kantor bupati di Kompleks Pemkab Sukoharjo. Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, MS juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Demikian informasi tentang pria pembawa pedang samurai yang mendatangi kantor bupati Sukoharjo. (*)

Sumber: