Cara Bersihkan Nama Jelek di BI Checking Akibat Kredit atau Pinjol Macet, Cuma Butuh Waktu 2 Bulan

Cara Bersihkan Nama Jelek di BI Checking Akibat Kredit atau Pinjol Macet, Cuma Butuh Waktu 2 Bulan

Ilustrasi. Cara bersihkan nama jelek di BI Checking atau Slik OJK akibat kredit atau pinjol macet-freepik-

RADAR TEGAL – Artikel ini akan memberikan Anda cara untuk bersihkan nama jelek di BI Checking akibat kredit atau pinjol yang pernah macet atau bermasalah sebelumnya. Caranya sangat mudah dan tidak butuh waktu tahunan untuk memulihkan data Anda.

Cara bersihkan nama jelek di BI Checking akibat kredit atau pinjol macet hanya butuh waktu sekitar 2 bulan, agar nantinya Anda bisa mengajukan pinjaman lagi. Sehingga, nantinya Anda bisa menggunakan dana pinjaman untuk keadaan yang mendesak.

Untuk selengkapnya, simak berikut cara bersihkan nama jelek di BI Checking akibat kredit atau pinjol macet. Cukup urus lewat smartphone dengan koneksi internet kok.

BI Checking atau Slik OJK

Sebagian orang yang seringkali merasa gagal melunasi hutang kredit atau pinjol, pasti mempertanyakan cara membersihkan data BI Checking yang buruk.

Namun, kini Anda bisa menghapus nama di daftar blacklist di BI Checking atau slik OJK tanpa butuh waktu tahunan.

BACA JUGA : 5 Hal yang Dilakukan DC Lapangan Pinjol Jika Galbay Cicilan, Harus Kuat Mental!

Seperti yang diketahui, bahwa pemutihan BI Checking sangat dibutuhkan agar nanti ketika mengajukan kredit bisa disetujui oleh lembaga keuangan dari bank atau yang terdaftar di OJK.

Jika BI Checking atau slik OJK buruk, nanti jika ingin mengajukan pinjaman lagi pasti akan sulit bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman lagi sama sekali.

Data yang buruk bisa terjadi jika seseorang telat membayar atau ada tagihan yang masih belum dilunasi.

Terlebih lagi, BI Checking tersebut sudah masuk kategori yang tidak direkomendasikan, yang berarti sudah dalam status kolektibilitas KOL 4 dan 5.

Data BI Checking yang buruk bisa mempersulit seseorang mengajukan pinjaman bank maupun layanan pinjaman online.

Pihak bank atau pinjol pasti akan selalu mengecek lebih dulu data BI Checking pemohon sebelum menyetujui pengajuan pinjaman. Jika ketahuan datanya buruk, otomatis orang tersebut tidak diizinkan untuk meminjam uang lagi.

Umumnya, penghapusan daftar hitam di BI Checking akan hilang secara otomatis dalam waktu sekitar 24 hingga 60 bulan.

Sumber: