KUR BCA Bunga Rendah Hanya 6 Persen, Bisa Dapat 100 Juta untuk Kembangkan Peluang Usaha Anda

KUR BCA Bunga Rendah Hanya 6 Persen, Bisa Dapat 100 Juta untuk Kembangkan Peluang Usaha Anda

KUR BCA Bunga Rendah: Peluang Keberhasilan Usaha Anda--

RADAR TEGAL - KUR merupakan pinjaman untuk menambah modal bisnis UMKM melalui lembaga keuangan, salah satunya lewat KUR BCA bunga rendah. Suku bunga mulai dari 6% p.a dari pemerintah, tidak ada biaya provisi dan administrasi

KUR Super Mikro

KUR Super Mikro BCA tidak mewajibkan agunan tambahan dan tidak membebankan biaya operasional, dimana KUR BCA bunga rendah menawarkan plafond maksimal Rp10.000.000 dengan jangka waktu 3-5 tahun. 

KUR Mikro BCA

KUR Mikro memiliki limit kredit lebih besar dibandingkan KUR Super Mikro yaitu mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000.

Sedangkan untuk pilihan jangka waktu pembayaran sama saja yakni 3 tahun untuk kredit modal kerja (KMK) dan 5 tahun untuk kredit investasi (KI).

KUR Kecil BCA

Selain KUR Mikro, Bank BCA juga menyediakan produk KUR kecil atau lebih dikenal dengan KUR Ritel.

Dengan mengajukan KUR Ritel, debitur akan mendapatkan pinjaman dengan plafond mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000.

Sama seperti produk KUR lain, KUR Ritel menyediakan jangka waktu 4 tahun untuk kredit modal kerja (KMK) dan 5 tahun untuk kredit investasi (KI)

KUR Khusus

Terakhir ada KUR Khusus. Bagi para pengusaha dengan skala usaha kecil dan menengah dapat mengajukan pinjaman ini dengan mudah.

Dimana penawaran KUR BCA bunga rendah ini menawarkan suku bunga 6% per tahun dengan plafond maksimal sebesar Rp500.000.000.

 

Syarat Pengajuan KUR BCA Cicilan Ringan

Untuk mengajukan KUR BCA bunga rendah, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan:

 

1. Usia dan Kewarganegaraan

  • Anda harus berusia antara 18 hingga 65 tahun.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usaha Terkait

  • Usaha yang dijalankan harus termasuk dalam sektor yang memenuhi ketentuan KUR.
  • Usaha tersebut harus berada di wilayah Indonesia.

3. Dokumen Pendukung

  • KTP atau identifikasi resmi lainnya.
  • Dokumen-dokumen usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin usaha lainnya.
  • Laporan keuangan usaha (jika ada).

4. Tujuan Penggunaan Dana

Anda harus menjelaskan dengan jelas tujuan penggunaan dana KUR, seperti untuk modal kerja, investasi, atau peralatan usaha.

5. Jaminan

KUR BCA biasanya tidak memerlukan jaminan atau agunan. Namun, persyaratan ini bisa berbeda tergantung pada jenis pinjaman dan jumlahnya.

6. Proyeksi Keuntungan

Anda perlu menyusun proyeksi keuntungan atau rencana bisnis yang mampu membuktikan kemampuan Anda untuk membayar cicilan KUR.

 

Panduan pengajuan KUR BCA bunga rendah

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, langkah berikutnya adalah mengajukan KUR BCA bunga rendah . Berikut adalah panduan singkat untuk proses pengajuan:

1. Kunjungi Cabang BCA Terdekat

  • Datanglah ke cabang Bank BCA terdekat dan bicarakan niat Anda untuk mengajukan KUR.

2. Konsultasi dengan Petugas Bank

  • Petugas bank akan membantu Anda memahami persyaratan lebih lanjut dan memberikan informasi tentang produk KUR yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

3. Isi Formulir Aplikasi

  • Isi formulir aplikasi KUR BCA bunga rendah yang disediakan oleh bank dan lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

4. Proses Verifikasi

  • Bank akan melakukan verifikasi dokumen dan proyeksi keuntungan bisnis Anda.

5. Penilaian Kredit

  • Bank akan menilai kredit Anda berdasarkan kemampuan Anda untuk membayar cicilan.

6. Penandatanganan Kontrak

  • Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani kontrak KUR BCA bunga rendah.

7. Pencairan Dana

  • Dana KUR BCA bunga rendah akan dicairkan ke rekening Anda, dan Anda dapat mulai menggunakannya untuk tujuan yang telah disepakati.

Dari informasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa KUR BCA bunga rendah tidak terlalu memberatkan debitur. Tentu saja ini akan lebih menguntungkan jika dibandingkan hutang ke lembaga yang belum memiliki legalitas. (*)

Sumber: