Pinjol Ilegal Sempat Ditemukan di Google Playstore, Facebook, dan Instagram, Berikut 7 Cirinya
Ilustrasi pinjol ilegal-Tangkapan Layar-
RADAR TEGAL - Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal belum lama ini menemukan ratusan pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Pinjol tersebut kemudian diblokir untuk mencegah kerugian.
Tercatat sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 6.894 entitas keuangan atau pinjol ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam operasi siber di bulan Juli 2023, satgas telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media. Bahkan, aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal juga bertebaran di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Untuk website file sharing pinjol ilegal di antaranya di apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
BACA JUGA:Bingung Cari Pinjol OJK Bunga Rendah yang Tepat? Ini Tips Aman untuk Pengajuan Pinjaman
BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo DANA Terbaru September Ceria yang Terbukti Membayar dengan OVO dan GoPay
Agar tidak menyebabkan kerugian di masyarakat, satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran.
Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Lalu seperti apa sebenarnya ciri-ciri pinjol ilegal yang diungkap satgas? Berikut ini ciri-cirinya:
1. Pinjol ilegal tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id