Bukan Diambil Lagi, Mobil Operasional PCNU Kabupaten Tegal Diamankan, Ini Alasannya
Bachrudin Nasori menyerahkan mobil yang sebelumnya dia berikan untuk operasional PCNU, kepada GMKNU--
RADAR TEGAL - Pemberi mobil untuk operasional PCNU Kabupaten Tegal yang sempat viral di media ternyata bukan ingin mengambil kembali kendaraan. Namun, tujuannya untuk mengamankannya karena sejumlah alasan.
Buktinya, setelah mobil operasional PCNU Kabupaten Tegal telah berada di tangan, langsung diserahkan kembali ke Gerakan Maslahat Keluarga Nahdlatul Ulama (GKMNU) setempat. Itu, terungkap setelah Bachrudin Nasori, yang memberikan mobil menggelar konferensi pers, Selasa 29 Agustus 2023 sore.
Dalam keterangannya, Bachrudin mengatakan ada beberapa alasan, dirinya mengamankan mobil operasional PCNU itu. Pertama, nama dalam STNK telah berubah, tetapi bukan PCNU, melainkan pribadi tertentu.
"Pertama saya kecewa karena nama dalam STNK sudah berubah, tetapi bukan nama PCNU,"katanya.
BACA JUGA: Kecewa Berat! Bahrudin Nasori Ungkap STNK Mobil yang Diamankan dari PCNU Berubah Nama
Lantaran khawatir akan menjadi aset oknum tertentu, kata Bachrudin, maka dia mengamankan kendaraan itu. Selanjutnya, dia juga merasa kecewa karena pajak kendaraan juga tidak dibayarkan.
"Selain itu, BPKB kendaraan tersebut juga saat ini tidak diketahui keberadaannya,"jelasnya.
Bachrudin menegaskan, setelah mengamankan mobil operasional PCNU Kabupaten Tegal itu, berniat untuk menyerahkan kepada PBNU. Namun, atas saran dari PBNU, kendaraan itu diserahkan kepada GMKNU.
"Setelah saya amankan, maka saya serahkan kepada GMKNU,"ujarnya.
Bachrudin berpesan, agar Ketua GMNU dapat menjaga amanah tersebut. Serta mewanti-wanti agar mobil yang sebelumnya dia berikan sebagai operasional PCNU tidak berubah nama pribadi.
"Jangan diubah menjadi nama pribadi, tetapi harus atas nama GMKNU,"tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Bahrudin Putra Fajar Sunjaya mengatakan akibat kejadian yang sempar viral di media massa, nama kliennya menjadi tercoreng. Karenanya, pihak dia berupaya untuk menempuh jalur hukum.
"Pertama kami memberikan waktu 2x24 jam kepada pihak-pihak tertentu yang telah menyebarkan video dan bertsatemen di media untuk meminta maaf,"tandasnya.
Menurut Fajar, permintaan maaf itu bukan saja kepada kliennya, melainkan juga masyarakat NU dan keluarga besar PPP. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: