Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Legal Di OJK, Lakukan Pengecekan Rutin Lewat Email, Whatsapp dan Kontak 157

Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Legal Di OJK, Lakukan Pengecekan Rutin  Lewat Email,  Whatsapp dan Kontak 157

Penampakan foto yang menunjukkan cara cek Pinjol Ilegal atau tidak di ojk-Instagram@denpasarkota-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Pinjaman Online alias pinjol demikian marak saat  ini sampai terkadang sulit membedakan mana pinjol legal maupun pinjol ilegal. Baru sadar  setelah tiba-tiba ada tawaran pinjaman uang melalui SMS atau Whatsapp yang sedikit menjebak

Ditambah lagi  muncul teguran dan tagihan dari debt  collector terlihat penuh  ancaman serta kecaman. Tidak perlu panik ketika dapat  penawaran tersebut  untuk memastikan pinjaman aman atau tidak dengan mengecek di website OJK.

BACA JUGA:Kena Jeratan Pinjol Ilegal? Jangan Pasrah, Begini Cara Mengatasinya Supaya Pinjol Tidak Galbay

OJK  telah menyediakan layanan smart untuk digunakan melakukan pelacakan apakah pinjol tersebut legal atau tidak. Whatsapp resmi  OJK 081 157 157 157,  email dan kontak 157 adalah beberapa media yang dapat  dijadikan sarana mengadu masalah pinjaman online

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal Di OJK

Ketika memperoleh tawaran dari perusahaan pinjol memastikan ilegal atau legall tempat  paling efektif adalah OJK. Lantas, bagaimana cara mengeceknya bisa dilakukan   dengan 3 cara sebagai berikut:

  1. Website Resmi OJK

Hal menarik dalam cara cek pinjol ilegal atau legal di OJK  dengan menggunakan  website  resmi OJKwww.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Dari laman ini bisa melihat apakah perusahaan pinjol tersebut  terdafta atau tidak di  OJK

Cara cek di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx cukup mudah. Buka laman ojk.go.id kemudian pilih menu IKNB terus pilih  fintech bagian kanan bawah dan ikuti petunjuk berikut  nanti akan terlihat  pinjol legal atau ilegal.

  1. Whatsapp OJK

Langkah lain dalam mengecek pinjol legal atau  ilegal tidak hanya website  OJK www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx saja.Masih ada media lain cara melacak bisa dicoba   yaitu Whatsapp Resmi  OJK.

Whatsapp resmi OJK 081-157-157-157 salah satu  media milik OJK yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana melacak  pinjol ilegal atau lega. Cara  pemakaian mudah cukup buka aplikasi Whatsapp    dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Langkah selanjutnya ketik nama pinjol yang ingin dicek kemudian kirim pesan dan tunggu sebentar sampai  mesin pencari  memberikan jawaban terkait  status pinjol   di OJK

  1. Pengecekan Lewat Kontak 157

Tidak hanya lewat Whatsapp  dan website  resmi OJK  saja  ada pula kontak 157 yang alternatif pilihan. Di kontak 157 bisa mengecek status pinjol  kemudian   dapat pula mengadu dan menyampaikan  aduan lewat kontak dari Senin-Jumat dari jam 08.00-17.00  WIB                                                                                                              

  1. Lewat Email OJK

Langkah terakhir dalam pengecekan pinjol lewat email resmi OJK memakai kontak email   HYPERLINK "mailto:[email protected]" \t "_blank"   atau kirim pesan ke[email protected].Pastikan tulisan yang dikirim jelas dan tepat  melalui  HYPERLINK "mailto:[email protected]" \t "_blank"   atau kirim pesan ke[email protected]

Tips Hindari Pinjol Ilegal

Media tempat mengecek pinjol ilegal atau legal OJK telah menyediakan 4 dari Whatsapp,  website, kontak 157  dan 2  email resmi HYPERLINK "mailto:[email protected]" \t "_blank"   atau kirim pesan ke[email protected],

Meski demikian tetap waspada dan teliti sebelum   memutuskan meminjam dana dari pinjol, karena  siapa sangka  pinjaman online tersebut ilegal.  Menurut Associate Reearcher Center  for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Sulaiman.

Menyebut bahwa  masyarakat dihimbau hati-hati dalam menggunakan jasa keuangan salah satunya pinjol  ilegal. Ajisatria Sulaiman mengatakan setidaknya ada 3 cara menghindari  pinjol ilegal.

  1. Pastikan Pilih  Perusahaan Legal

Salah satu  tips hindari pinjol ilegal dengan memastikan memiliih perusahaan legal atau resmi berizin OJK dan Legalitas  dalam  hal ini pinjol tersebut ada pengawasan resmi  dari OJK secara langsung.

  1. Analisa Proses Bisnis Pinjol Secara Logis

Bukan hanya memilih pinjol legal saja, tetapi juga perlu analisa proses bisnis pinjol dengan logis. Jika menemukan pinjol yang pencairan terlalu cepat penting  dicurigai kemudian suku bunga  pinjaman yang masuk akal.

  1. Tingkatkan Literasi Keuangan

Hal  lain dalam tips hindari  pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi keuanga, atau dalam  arti nasabah terus belajar  seluk beluk industri keuangan. Cara ini bisa memacu  Home Kredit mengenalkan lebih jauh melalui  produk dan layanan keuangan.

 Dalam hal tersebut diharapkan yang  lebih transparan disertai program edukasi keuangan. Demikian tadi sekilas  cara cek pinjol ilegal atau legal di OJK baik Whatsapp, email, website dan kontak 157.Walaupun demikian pastikan tetap hati-hati ketika memutuskan pinjam dana pinjol khawatir salah pilih pinjol ilegal.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: