Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri Untuk Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Tata Caranya

Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri Untuk Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Tata Caranya

Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri Untuk Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Tata Caranya--Pictures By: Bisnis Tempo.co.id

RADAR TEGAL - Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri untuk para pelaku UMKM terdapat syarat dan cara yang bisa dipakai sebagai berikut.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program dari bank yang memberikan pinjaman berupa modal usaha yang bisa dipakai untuk mengembangkan atau meningkatkan kualitas usaha yang termiliki.

KUR Mandiri sendiri sama seperti konsep diatas, ianya memberikan pinjaman kepada nasabah atau debitur yang merupakan pelaku UMKM.

Bank Mandiri sebagai salah satu bak di Indonesia, melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat melaui berbagai lembaga yang telah bekerja sama.

KUR Mandiri sendiri memiliki aturan dan tata cara dalam pengajuannya.

Namun pembahasan kali ini akan lebih berfokus kepada layanan KUR Mandiri yang bisa diajukanp peminjaman oleh para nasabah atau debitur.

Utuk memulai pembahasan mari mengenal 3 jenis KUR yang terdapat pada layanan Bank Mandiri yang meliputi KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI. Berikut penjelasannya.

Jenis KUR Mandiri

KUR Mikro

Layanan yang terdapat pada KUR Mikro merupakan layanan yang paling banyak diminati oleh sejumlah pelaku UMKM.

Pasalnya suku bunga yang dimilikinya sangatlah rendah serta atas luasnya jaringan yang termiliki Bank Mandiri membuat akses bank semakin mudah digunakan oleh para nasabahnya.

Dalam KUR ini terdapat pinjaman yang bisa diajukan oleh para pelaku UMKM yang bisa mencapai Rp 25 juta rupiah dengan janka waktu kredit yang telah ditentukan yakni antara 1 sampai 3 tahun.

Berikut persyaratan KUR Mikro Mandiri yang wajib terpenuhi:

  • Calon debitur harus warga negara Indonesia dan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
  • Calon debitur tidak boleh sedang menerima jenis kredit produktif dari bank Mandiri atau perbankan lain.
  • Calon debitur bersedia menjadikan objek usaha terdanai sebagai agunan utama dan memberikan agunan tambahan jika diperlukan.
  • Calon debitur memiliki KTP
  • Calon debitur memiliki KK (C1)
  • Calon debitur wajib memiliki surat ijin usaha atau bisa diganti dengan surat keterangan usaha
  • Memiliki legalitas agunan jika dibutuhkan

KUR Kecil

Sumber: