Tim PORA Awasi Orang Asing di Kota Tegal Guna Cegah Pelanggaran Keimigrasian dan Lainnya
Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing di Kota Tegal--
RADAR TEGAL - Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA, salah satunya di Kota Tegal. Itu, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian maupun lainnya yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
Hal itu disampaikan Plh. Kepala kantor imigrasi kelas I Non TPI pemalang Alvian Bayu Indra Yudha saat membuka rapat tim PORA, Kamis 24 Agustus 2023 siang. Hadir dalam kegiatan, Kepala Kesbangpol Kota Tegal dan sejumlah unsur lainnya.
Dalam penyampaiannya, Alvian mengatakan Tim PORA tidak hanya bersifat pengawasan tapi juga melakukan pengamanan terhadap WNA yang taat aturan. Itu untuk mewujudkan citra positif Indonesia terhadap dunia dan mendukung visi presiden, yaitu mewujudkan wisata dan investasi yang optimal.
"Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan Daerah di Kota Tegal perlu meningkatkan sinergitas. Koordinasi maupun tukar menukar data dan informasi terupdate terkait keberadaan dan kegiatan orang Asing di Kota Tegal, sehingga diharapkan dapat mereduksi pelanggaran yang mungkin dilakukan,"katanya.
Menurut Alvian, pengawasan yang dilakukan Tim PORA merupakan langkah prefentif. Hal itu, untuk mencegah secara dini terjadinya pelanggaran Keimigrasian maupun pelanggaran lainnya.
"Hal ini didasarkan kepada kebijakan selektif dan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,"tandasnya.
Alvian menegaskan, sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim PORA ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional. Utamanya, di Kota Tegal dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras memulihkan perekonomian untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan menarik sebanyak mungkin investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,"jelasnya.
Alvian menambahkan, daerah sepanjang pantura Pulau Jawa menjadi salah satu tujuan para investor asing. Sehingga penguatan dan konsistensi pengawasan terhadap sangatlah penting.
"Itu, untuk memastikan manfaat dari keberadaan dan kegiatan orang asing bagi masyarakat khususnya di Kota Tegal,"pungkasnya.
Sementara Kepala Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji mengatakan para Camat dapat memerintahkan kepada RT/RW dibawahnya. Untuk dapat melakukan pengawasan terhadap orang asing dan melaporkannya secara berjenjang.
"Hanya Orang Asing yang membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia,"ujar Budi.
Budi mengingatkan, ketika melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam pengawasan jangan menyepelekan informasi sekecil apapun. Karena berkaitan dengan orang asing.
"Kita juga berharap agar sinergitas antar anggota Tim PORA perlu ditingkatkan,"tandas Budi. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: