Pondok Pesantren di Kabupaten Tegal Diminta Lahirkan Generasi Muda yang Qur’ani
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman tengah berdoa bersama pengasuh pondok--
Radartegal.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman memberikan apresiasi terhadap peran pesantren dalam mencetak generasi qur’ani yang tangguh moral dan spiritualnya. Generasi qur’ani merupakan aset penting bagi umat Islam dan bangsa yang berperan strategis dalam menjaga nilai-nilai luhur di tengah derasnya arus perubahan zaman.
“Menjadi hafizh bukan hanya pencapaian intelektual, tetapi juga spiritual. Mereka adalah benteng moral di tengah tantangan zaman yang kian kompleks, sekaligus penjaga peradaban Islam yang luhur,” ujarnya.
Bupati ischak, dalam acara Haflatul Hidzaq di Pondok Pesantren Tahfidh Yanbu’ul Qur’an 5, Desa Bumiharja Kecamatan Tarub, Kamis, 3 Juli 2025, mengatakan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang konsisten melahirkan generasi qurani yang tidak hanya cakap menghafal Alquran, tetapi juga berperan menjadi penjaga moral dan peradaban Islam.
Orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini pun menegaskan fungsi pondok pesantren tidak hanya sebatas sebagai lembaga pendidikan keagamaan, melainkan juga menjadi kawah candradimuka yang menggodok para santri hingga menjadi insan berakhlak mulia, cinta damai, toleran dan mandiri.
BACA JUGA: 10 Santri Pondok Pesantren Subulus Salam Ikuti Tasmi Kubro dan Wisuda Dauroh Tahfidz 30 Juz
BACA JUGA: Kecewa, Pengasuh Pondok Pesantren di Tegal Sebut Kebijakan Jokowi di Luar Dugaan
Pondok pesantren juga menjadi pilar penegak nilai dan akhlak di tengah derasnya arus informasi tanpa batas yang bisa berdampak pada degradasi moral di masyarakat.
“Dari santri-santri inilah akan lahir pemimpin masa depan yang tidak hanya cerdas, tapi juga amanah, jujur dan bertakwa,” tegasnya optimis.
Lebih lanjut, Ischak menyampaikan komitmennya untuk mendukung kemajuan dunia pendidikan pesantren melalui program pendidikan, pemberian beasiswa, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai Islam.
"Pemkab Tegal telah menetapkan peraturan daerah tentang pondok pesantren sebagai landasan hukum untuk memastikan perhatian dan keberpihakannya terhadap pesantren," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


