5 Bank yang Bisa Beri Pinjaman Kredit Tanpa Jaminan 50-200 Juta, 3 Diantaranya Ada di Tegal
Fasilitas kredit tanpa jaminan saat ini menjadi produk perbankan yang paling dicari-cari masyarakat.--
RADAR TEGAL - Apkah kamu sedang mencari program kredit tanpa jaminan? Dalam artikel ini akan membahas tentang beberapa bank yang menyediakan kredit tanpa agunan (KTA) atau jaminan.
Sekadar informasi, kredit merupakan salah satu opsi bagi sebagian warga masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman dalam waktu dekat. Salah satu jenis kredit yang paling banyak diminati itu adalah pinjaman kredit tanpa jaminan.
Nah, pinjaman seperti ini biasanya terdapat di berbagai lembaga perbankan yang memiliki program KTA. KTA merupakan sistem kredit sederhana yang tidak menggunakan jaminan seperti kendaraan, sertifikat, rumah, dan sebagainya.
Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk dapat mengajukan pinjaman kredit KTA, kreditur wajib memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Misalnya harus memiliki kredit dan pendapatan yang tetap.
5 bank yang mempunyai program KTA
Berikut di bawah ini 5 bank yang menyediakan program kredit tanpa jaminan atau agunan (KTA) yang bisa kita gunakan setiap saat:
1. Maybank
Maybank merupakan salah satu bank penyedia program KTA yang memiliki limit hingga Rp250 juta. Melansir situs resminya, KTA MayBank dibayarkan dengan cicilan tetap setiap bulannya dalam kurun waktu 3 sampai 5 bulan.
2. BNI
Selain Maybank, BNI juga memiliki produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yaitu BNI Fleksi. KTA ini hanya akan diberikan kepada para pegawai aktif yang mempunyai pendapatan tetap.
Selain itu, dana pinjaman dari kredit tanpa jaminan tersebut harus dipergunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak bertentangan dengan peraturan maupun Undang-Undang yang telah berlaku.
3. Digibank
Bank berikutnya yang juga mempunyai program KTA adalah Digibank. Sesuai namanya, program KTA pada lembaga perbankan ini, pengajuannya bisa dilakukan secara online melalui produk transaksi keuangan bernama DIgibank KTA Instan.
KTA Digibank dapat diajukan hingga limit Rp80 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: