Wong Tegal Wajib Tahu, Cara Cek Penerima PKH Agustus 2023 Rp600 Ribu secara Online dan Pencairannya
--
RADAR TEGAL - Cara cek daftar penerima bansos PKH tahap 3 Agustus 2023, bisa disimak di sini. Langsung cair Rp600 ribu di link cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menganggarkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu bantuan sosial (bansos). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warya yang kurang beruntung.
Program bansos ini terus pemerintah salurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran untuk PKH 2023 selama empat kali setahun, dengan besaran Rp225 ribu hingga Rp750 ribu. Tergantung dari 7 kategori penerimanya.
Sekadar informasi, PKH 2023 cair Rp3 juta dalam setahun. Tetapi tidak semuanya menerima 3 juta, ada pula yang cair hanya Rp1,5 juta per tahunnya.
Cara cek penerima PKH Agustus 2023
Ada sejumlah kriteria khusus untuk menjadi penerima PKH Agustus 2023 ini. Antara lain pemilik KTP penerima beridentitas status 'PKH', 'Pengurus' 'Anggota Keluarga' 'Ya' ditetapkan sebagai penerima, 'Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia', dan jadwal pencairannya 'Juli-September 2023'.
Apabila merujuk pada jadwal pencairan PKH tahap 2, yang baru bisa dicairkan pada tanggal 27 Juni 2023, diprediksi bantuan PKH tahap 3 baru bisa dicairkan antara 27 Agustus 2023 hingga 10 September 2023 mendatang.
Meski demikian, tanggal cair PKH dan BPNT hanya diketahui oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dinsos dan pihak Pendamping Sosial tahu bantuan cair setelah Surat Perintah Penurunan Dana (SP2D) ada.
Pencairan PKH bisa lewat ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI. Serta, bagi pemilik kartu KKS lama bisa mencairkan bansos PKH ke Kantor Pos. Untuk memastikannya lihat cara cek penerima PKH Agustus 2023 via cekbansos.kemensos.go.id.
Jumlah dan kriteria penerima bansos PKH
Pemerintah sudah menetapkan kriteria penerima bantuan PKH 2023 beserta rincian yang bisa mereka bawa pulang. Meski begitu, bagi yang berhak menerima tapi tidak terdaftar bisa mendaftar secara online:
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: