40 Perangkat Ditunjuk Jadi Pengelola JDIH Kabupaten Tegal, 21 Desa Punya Laman Sendiri

40 Perangkat Ditunjuk Jadi Pengelola JDIH Kabupaten Tegal, 21 Desa Punya Laman Sendiri

PERANGKAT DESA- Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis 3 Agustus 2023.-Istimewa-

RADAR TEGAL - Sebanyak 40 perangkat desa telah ditunjuk menjadi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tegal. Sebanyak 21 desa diketahui sudah memiliki laman sendiri.

Hal ini seperti diungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi. Dia mengaku jika beberapa desa memiliki laman tersendiri. 

Karenanya, pengunggahan produk hukum desa di laman mereka akan  menyulitkan pihaknya mengintegrasikan ke dalam JDIH Kabupaten Tegal.

“Saat ini sudah ada 40 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai pengelola JDIH desa sebagai representasi 18 wilayah kecamatan. Kemudian, ada 21 desa yang sudah punya laman sendiri, selebihnya belum,” ungkap Nurhapid. 

BACA JUGA:Banyak Kasus Penggelapan PBB Oknum Perangkat Desa Berakhir di Meja Hijau, Bupati Bilang Begini

Masih terkait dengan JDIH, produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa didorong masuk ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

Hal ini terungkap saat berlangsung Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Kamis 3 Agustus 2023.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal menggelarnya dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur desa mempublikasikan produk hukum desanya melalui laman JDIH Kabupaten Tegal.

Selain itu juga untuk memperkuat eksistensi platform JDIH Kabupaten Tegal sebagai instrumen bagi masyarakat baik akademisi maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumentasi hukum untuk kepentingan penelitian, seminar, perkulihan, dan sebagainya secara mudah dan cepat.

Dengan terintegrasinya sumber hukum dari pemerintah desa ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumentasi dan informasi hukum dari sumber terpercaya.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat membuka acara. Menurutnya keberadaan JDIH di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan birokrasi pemerintah desa yang sumber dana pembangunannya diperoleh dari pajak rakyat dan hasil pengelolaan kekayaan negara.

“Masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kemudahan akses informasi digital. Tinggal bagaimana kita mampu menyajikan layanan informasi tersebut lebih handal,” kata Suspriyanti.

BACA JUGA:30 Orang Daftar Perangkat Desa Peguyangan Pemalang, Ada yang dari Brebes

Integrasi JDIH Kabupaten Tegal dengan JDIH Nasional ini juga akan membantu para pengambil keputusan di pusat dan daerah untuk mengecek kebenaran dan keabsahan regulasi yang jauh dari jangkauan, seperti peraturan desa atau keputusan desa yang ini akan memperkaya khazanah dan referensi hukum nasional.

Menutup sambutannya, dia meminta pejabat penanggungjawab dan staf pengelola laman JDIH Kabupaten Tegal dapat memfasilitasi personel dari pemerintah desa mengunggah produk peraturannya. Termasuk Dispermasdes agar melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan yang lebih intensif terkait tahapan dan prosedur penyusunan peraturan desa yang harus diunggah ke laman JDIH. ***

Sumber: