Seleksi Kepala DPUPR Kota Tegal Distop Setelah Dua Kali Digelar, Ternyata Ini Alasannya
Balaikota Tegal--
RADAR TEGAL - Seleksi kepala DPUPR Kota Tegal distop setelah dua kali digelar. Akibatnya, banyak pertanyaan bermunculan mengenai penghentian seleksi pucuk pimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Kota Tegal ini.
"Sesuai hasil lamaran yang masuk, pansel (panitia seleksi) memutuskan untuk formasi kepala DPUPR Kota Tegal belum dilanjutkan proses seleksinya, " ungkap Kepala BKPPD Kota Tegal Slamet Wahyono menjelaskan alasan penghentian seleksi tersebut, Senin 7 Agustus 2023.
Menurutnya, penyebab penghentian ini karena jumlah peserta yang memenuhi syarat belum sesuai ketentuan. Karena hanya dua saja, pendaftar yang memenuhi syarat.
"Sesuai ketentuan minimal 3. Sementara yang memenuhi syarat hanya 2 pendaftar. Dua pendaftar yang memenuhi persyaratan di antaranya Mohammad Suharto ST MT dan Sudjatmiko ST, " ujar Slamet.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkot Tegal Dapat Kuota 183 Formasi PPPK 2023
Slamet mengacu pada dasar ketentuan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Terkait tata cara pelaksanaan seleksi, angka 3 huruf c seleksi administrasi ditetapkan paling kurang 3 calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Pemenuhan syaratnya antara lain keterkaitan yang objektif, antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan. Selain itu rekam jejak jabatan serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
"Jadi misalkan pendaftar jumlahnya sampai 10 orang, namun yang masuk dan sesuai persyaratan hanya 2 orang maka belum memenuhi persyaratan, " ujarnya lagi.
Slamet mengaku jika penghentian seleksi Kepala DPU PR Kota Tegal oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal mengundang berbagai pertanyaan.
"Memang ada beberapa pendaftar, tapi dari beberapa pendaftar, baru ada dua orang yang memenuhi persyaratan. Sementara syaratnya minimal 3 orang, " kata Slamet Wahyono, dikutip dari Jateng.disway.id.
Slamet yang mengaku sedang mengawal uji assessment Sekda di BKD provinsi Jateng, menyebut bahwa pembatalan seleksi Kepala DPUPR yang dilakukan oleh panitia sudah sesuai prosedur. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id