Banggar DPRD Cecar Anggaran TPP ASN Rp111 Miliar, Pembahasan KUAPPAS 2024 Kota Tegal Berlangsung Alot

Banggar DPRD Cecar Anggaran TPP ASN Rp111 Miliar, Pembahasan KUAPPAS 2024 Kota Tegal Berlangsung Alot

Badan Anggaran DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan TPAD Kota Tegal membahas KUAPPAS 2024.-K Anam Syahmadani-

RADAR TEGAL - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Tahun Anggaran 2024 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tegal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal berlangsung alot.

Dalam Rapat Kerja yang digelar di Ruang Rapat Banggar, Selasa 1 Agustus 2023 itu, terjadi tarik ulur antara Banggar dan TPAD.

Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo serta dihadiri langsung Pj Sekda Agus Dwi Sulistyantono itu, Banggar mencecar alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggarkan senilai Rp111 miliar. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri menyebutkan pemberian TPP berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. 

Banggar mempertanyakan parameter pemberian TPP kepada ASN yang diberlakukan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot), terutama di saat kemampuan keuangan daerah mengalami penurunan. 

BACA JUGA:Lemas, Buruh Harian Lepas di Kota Tegal Meninggal Saat Beristirahat

“Saat kemampuan keuangan daerah menurun, ini semestinya menjadi kesadaran bersama, terutama penggali Pendapatan Daerah,” kata Anggota Banggar Edy Suripno. 

Menurut Edy, jika membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri, pemberian TPP berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya adalah kriteria yang dapat dipilih. 

Pemerintah Daerah dapat memberikan pemberian TPP kepada sesuai dengan kriteria pilihan tersebut.

Berbeda cerita apabila kemampuan keuangan daerah dalam kondisi baik, kebijakan TPP tidak perlu diperdebatkan. “Ini menjadi warning di saat Pendapatan Daerah turun,” ungkap Edy.

Anggota Banggar Fitriani menambahkan, harusnya pendekatan pemberian TPP kepada ASN adalah Pendapatan Daerah yang dihasilkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

BACA JUGA:Slawi dan Brebes Sudah Tersedia Charging Mobil Listrik, Kota Tegal Kapan?

Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, anggarannya semestinya dikembalikan kepada negara dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). 

“TPP harus menjadi suplemen dan punishment untuk target kinerja anggaran juga. Bukan prestasi kerja yang diukur secara absensi saja. Jadi akan berbeda antara yang tidur dan yang benar-benar kerja,” ungkap Fitriani yang sekaligus mempertanyakan pengembalian Silpa TPP di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: