Poda Jateng Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu 5 Kg, Salah Satunya Anggota Jaringan Malaysia

Poda Jateng Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu 5 Kg, Salah Satunya Anggota Jaringan Malaysia

Dua tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu saat diinterogasi penyidik di Mapolda Jateng saat ungkap kasus, Senin 31 Juli 2023.-foto: bid humas polda jateng/zuhlifar arrisandy-

RADAR TEGAL - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyalagunaan narkotika jenis sabu  seberat 5 kg. Ketiga tersangka itu adalah AD, S, dan IYN, Kamis 27 Juli 2023. 

Dua orang tersangka kasus pertama berhasil petugas Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap di Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 kg sabu. 

Selain itu saat polisi melakukan interogasi dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone, dan lainnya.

"Dari penangkapan kedua tersangka, polisi memperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO)," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin 31 Juli 2023.

Transaksi narkoba jenis sabu

Kapolda mengatakan awalnya pada, Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S menjadi tempat pertemuan antara Y dengan temannya. Dugaannya saat itu akan terjadi transaksi sabu.

Dijelaskan Irjen Luthfi pada, Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper. Kemudian ketika koper mereka buka, ternyata berisi pakaian yang di dalamnya terdapat pula 4 paket sabu.

Y lalu memberikan 4 paket sabu yang terbungkus kaos warna hitam, dan selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsinya sedikit paket sabu sebagai tester keasliannya. Y selanjutnya pergi dan 4 paket sabu AD dan S bawa pulang serta menyimpannya di rumah AD.

Para tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu itu polisi jerat dengan Pasal 112 (2), 114, dan 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua amankan 4 kg sabu 

Sementara itu untuk kasus kedua, Seni 31 Juli 2023, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg. Penangkapan itu bermula usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penyalahgunaan sabu dalam Kapal Darma Kartika 7 di Pelabuhan Tanjungmas Semarang. 

"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian berhasil mengamankan seseorang yang penyidik duga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg. Tersangka merupakan jaringan Malaysia-Pontianak," beber Luhfi.

Rencananya, rinci Kapolda, paket tersebut akan tersangka bawa ke Bali. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak–Semarang.

Saat polisi interogasi, IYN mengakui menerima paket narkotika jenis sabu tersebut dari AP, yang masih dalam pengejaran petugas alias DPO. Awalnya AP mengajak IYN ke Pontianak untuk membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali, dengan menjanjikan upah dan bantuan biaya pernikahan.

Sumber: