Bansos PKH Tahap 2 750 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Bansos PKH Tahap 2 750 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Daftar Penerimanya di Sini

--

RADAR TEGAL - Alokasi bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 Rp750 ribu di berbagai kota akan cair di bulan ini. Untuk memastikan nama Anda termasuk sebagai salah seorang penerimanya, buruan cek di link bansos Kemensos.

Bansos PKH tahap 2 Rp750 ribu itu akan mulai pemerintah transfer ke penerimanya pada bulan Juni-Juli 2023. Uang bantuan sebesar Rp750 ribu untuk keluarga tersebut, bahkan sudah mulai tersalurkan ke rekening penerima bansos PKH tahap 2.

Perlu Anda ketahui, ada kriteria tertentu bagi penerima bansos PKH tahap 2 Rp750 ribu ini. Kriteria-kriteria tersebut sudah pemerintah tetapkan berdasarkan aturan dan regulasi tersendiri, yang bisa kita cek di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH tahap 2 Rp750 ribu adalah bantuan rutin yang Kementerian Sosial berikan kepada keluarga prasejahtera. Atau bisa juga menyebutnya keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pada tahun 2023 terdapat sekitar 4,5 juta penerima bantuan tersebut. Mereka adalah keluarga prasejahtera yang sudah terdaftar sebagai penerimanya, termasuk bansos PKH tahap 2.

Terdapat kriteria tertentu bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi persyaratan. Sehingga mereka bisa mendapatkan uang bantuan PKH 2023 sebesar Rp750 ribu per orangnya.

Kriteria penerima bantuan PKH

Sebagaimana aturannya, uang bantuan PKH 2023 hanya akan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial berikan kepada keluarga penerimanya. Mereka terdaftar sebagai penerima, sesuai dengan kriteria memiliki anggota keluarga sebagai berikut:

1. Ibu hamil dapat BLT Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

3. Lanjut usia dapat BLT Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

4. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

5. Siswa SD dapat Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.

6. Siswa SMP dapat Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

Sumber: