JHT BPJAMSOSTEK, Berikut Kategori Peserta Program, Manfaatnya dan Bisa Cairkan Lewat Online

JHT BPJAMSOSTEK, Berikut Kategori Peserta Program,  Manfaatnya  dan  Bisa  Cairkan Lewat  Online

JHT bpjamsostek-bpjsketenagakerjaan.go.id-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Jaminan Hari Tua atau JHT BPJAMSOSTEK ( BPJS Ketenagakerjaan )bertujuan menjamin peserta  menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun.

 Hak dari peserta JHT tidak  saja saat  masa pensiun, tetapi juga ketika peserta mengalami cacat total  tetap atau meninggal dunia. Itulah mengapa kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan diharuskan ikut serta  Jaminan Hari Tua BPJAMSOSTEK.

Kategori  Peserta Program JHT BPJAMSOSTEK

Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun. Program tersebut dalam  bentuk uang tunai dapat  dibayarkan sekaligus dan sebagian

Hal  lain penting dipahami ingin dibayar sekaligus terdapat beberapa ketentuan maupun persyaratan  tertentu wajib dipenuhi  oleh peserta. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun kemudian mengalami cacat tetap total.

Di samping itu, program JHT dapat diberikan apabila peserta meninggal dunia atau terkena  PHK  oleh peserta. Bisa pula alasan lain peserta memutuskan meninggalkan negara lain untuk selamanya.

Jamian Hari Tua Beda  Jaminan Pensiun

Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya adalah tabungan dari peserta.  Atau  dengan kata lain nahwa JHT bekal untuk hari Tua yang setelah masuk masa pensiun nanti

Selain itu JHT BPJAMSOSTEK pada dasarnya merupakan akumulasi iuran plus pengembangan.  Hal menarik dari  program Jaminan Hari Tua  nanti akan diberikn secara berkala.

Kemudian ada manfaat subsidi bunga perumahan yang dapat membantu masalah keuangan ketika mencicil perumahan dan masih banyak lagi manfaat diperoleh    dari program JHT BPJAMSOSTEK.

Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Jaminan Pensiun, karena program Jaminan Pensiun BPJS memberikan perlindungan  terhadap peserta saat  memasuki masa  pensiun.

Manfaat lain dari program Jaminan Pensiun BPJS bisa mempertahankan kehidupan layak dikala penghasilan berkurang.Atau dengan kata lain peserta akan memperoleh  dana bantuan sesudah masuk masa pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Perbedaan lain antara Jaminan Hari Tua BPJS  dengan Jaminan Pensiun BPJS terletak besaran iuran yang harus  dibayar. 3,7 % dari upah sebulan ditambah iuran pekerja 2% per bulan, sedangkan JP BPJS hanya  2% dari upah gaji perbulan dan iuran pekerja  1% per bulan.

Peserta Bisa Ambil Lewat  Aplikasi JMO

Pada awalnya proses pengambilan Dana JHT BPJAMSOSTEK  bisa dicairkan yang saldonya  di bawah  Rp  10 juta hanya lewat  kantor cabang BPJS,  tetapi  kini dapat melalui    aplikasi JMO atau Jamsostek  Mobile.

Peseta BPJS tidak perlu datang ke kantor cabang terdekat kemudian cukup menyiapkan semua berkas dari rumah. Ada beberapa  berkas yang perlu disiapkan seperti KTP, foto identitas  diri  nanti  dari  pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memprosesnya.

Proses pengajuan JHT lewat JMO setelah memenuhi semua persyaratan konfirmasi lewat telephone.  Konfirmasi telephone  baru kemudian juga video call selanjutnya dana cair ke  rekening.

Sebelum  melakukan  pencairan JHT BPJAMSOSTEK lewat online dengan aplikasi JMO. Pastikan terlebih dahulu  install aplikasi dari Play Google  Store atau App Store sampai berhasil.

Pastikan pula peserta mendaftarkan pada aplikasi JMO menggunakan email, KTP dan lainya sesuai ketentuan berlaku. Tanpa download aplikasi  JMO peserta JHT BPJS maupun JP BPJS  tidak bisa mencair dana yang ada  di akun BPJS Ketenagakerjaan.

Lantaran sekarang  sudah memakai sistem tehnologi digital aplikasi JMO, bukan lagi datang ke kantor  cabang. Itulah tadi ulasan singkat mengenai  JHT BPJAMSOSTEK yang dapat jadikan informasi dan pengetahuan.*

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: