Waspadalah! Ini Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal

Waspadalah! Ini Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal-Grid.ID-

RADAR TEGAL, Mengetahui tentang aplikasi pinjol ilegal sangat penting. Apalagi, di zaman ini, kejahatan marak terjadi bahkan secara online. Jadi, memilih aplikasi pinjol pun harus dipertimbangkan secara matang.

Aplikasi pinjol ilegal punya risiko kemungkinan penipuan. Sudah banyak kasus di mana pengguna pinjol ilegal tidak mendapat uang dan jaminan lenyap. Parahnya lagi, mereka diancam dengan data-data pribadi mereka.

Tentunya, penipuan ini merugikan dan siapapun tidak mau mengalaminya. Maka dari itu, kita perlu berhati-hati sebelum memutuskan melakukan pinjaman online. Hal yang pertama adalah kita perlu tahu ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa KTP yang Legal dan Terpercaya, Tidak Perlu Verifikasi Wajah

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal

1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan

2. Penawaran pinjaman dilakukan melalui pesan singkat, seperti SMS, WhatsApp, dan lain-lain.

3. Pengajuan pinjaman diterima dengan mudah.

4. Tidak ada jaminan atau layanan pengaduan.

5. Tidak ada penjelasan jelas mengenai rincian bunga, agunan, tenor cicilan, ataupun denda.

6. Tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Jika Anda menemukan kriteria berikut di suatu aplikasi pinjol, sebaiknya hindari menggunakannya.

Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah memiliki daftar pinjol ilegal yang harus dihindari. Beberapa penggunanya sudah melaporkan kerugian dari aplikasi berikut ini.

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal

  • KreditEasy
  • Banyak Duit
  • BosDompet
  • Pinjaman Teman
  • Mekar Pinjaman uang cepat cair.
  • Pinjaman Kelinci.
  • Lucky Uang
  • Uang Tunai
  • Fulus Mas
  • CoCo Pinjaman Tanpa Jaminan
  • Ringan Tunai
  • DanaRupiah
  • Dewa Penolong.
  • 201 Pinjaman
  • Banyak Rupiah
  • Super Cash
  • Pinjam Uang Kapan Saja.
  • Teman Sejati.
  • Pinjaman Soto.
  • Berikan Dana.

Sumber: diskop.id