Gagal Lengkapi Berkas Hingga Batas Waktu, 93 Bacaleg di Brebes Pilih Mundur
ilustrasi--
BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Gagal melengkapi berkas pendaftarannya hingga batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 93 bakal calon legislatif (bacaleg) Brebes memilih mundur.
Mereka memilih mengundurkan diri dan tidak melanjutkan tahap pemberkasan. Hal tersebut terungkap pada saat batas akhir perbaikan berkas, Minggu 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Dari informasi KPU, ada beberapa persyaratan yang tidak mereka lengkapi. Seperti surat keterangan sehat, surat keterangan tidak sedang terlibat kasus hukum hingga kelengkapan berkas lainnya.
Bahkan hingga Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, masih banyak yang belum melengkapinya.
Ketua KPU Brebes M. Riza Pahlevi mengatakan, sebagian besar bacaleg dari 17 parpol memilih menyerahkan perbaikan berkas di hari terakhir.
BACA JUGA:Detik-detik Terakhir, 14 Parpol di Brebes Serahkan Berkas Perbaikan Syarat Bacaleg
Di hari terakhir jadwal perbaikan itu, dari 733 bacaleg di 17 partai politik di Brebes yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), bacaleg yang dinyatakan lengkap 640 orang. Sisanya 93 tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan dan memilih mundur.
“Hingga batas akhir tahap perbaikan berkas, ada 93 bacaleg dari total bacleg yang tidak melengkapi. Mereka mundur dan tersisa 640 orang,” ungkapnya.
Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Riza, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 640 bacaleg yang diajukan tersebut.
Tahap verifikasi administrasi itu mulai dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Berikutnya 12 sampai 18 Agustus akan digelar penetapan DCS.
Selama masa itu bisa dilakukan pergantian bacaleg. Selanjutnya antara 19 sampai 28 Agustus akan diumumkan ke publik.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: