Seleksi Sekda dan Pimpinan Pratama Kota Tegal Dibuka, Pemkot Umumkan 3 Lowongan

Seleksi Sekda dan Pimpinan Pratama Kota Tegal Dibuka, Pemkot Umumkan 3 Lowongan

SAAT DILANTIK- drg Agus Dwi Sulistyantono MM saat dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal. Agus dilantik oleh Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono SE MM di ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 2 Maret 2023.-Humas Pemkot Tegal-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan pratama Kota Tegal telah dibuka. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) sudah membuka lowongan tersebut.

Kepala Badan BKPPD Slamet Wahyono membenarkan adanya pembukaan pendaftaran seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tersebut. Hal itu dia sampaikan melalui Pengumuman Nomor 006/PANSEL.JPTP/VII/2023.

“Pengumuman itu, tentang Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tegal Tahun 2023, tertanggal 4 Juli 2023,”katanya.

Pengumuman pembukaan seleksi pejabat tinggi pratama Kota Tegal itu terlihat di laman resmi dari BKPPD. Dari laman itu, para pelamar bisa memperoleh informasi terkait persyaratan dan informasi pendaftaran.

BACA JUGA:Almarhum Sekda Kota Tegal Johardi di Mata Ganjar, Kapanpun Ditelepon Cepat Merespon

Berdasarkan info dari laman resmi BKPPD Kota Tegal, lowongan itu terbuka untuk PNS di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi. Dengan total jumlah lowongan untuk 3 jabatan.

Slamet menyebut, pembukaan seleksi JPTP itu untuk mengisi sejumlah jabatan. Antara lain, Sekda, Badan Keuangan Daerah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Seleksi JPTP ini untuk mengisi jabatan Sekda, Badan Keuangan Daerah serta DPUPR,”ujar Slamet.

Untuk persyaratannya, kata Slamet, sudah ada di laman resmi BKPPD. Di sana terdapat formulir yang bisa calon pelamar unduh.

Demikian informasi terkait pembukaan seleksi Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Tegal. Silakan mencoba jika berminat dan memenuhi syarat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: