Bahas soal Nikah Siri, Wakil Rektor III IBN Tegal Dipromosikan Doktor
Zaki Mubarok--
Maka dalam perspektif Maqasid Asy-syariah, kata Zaki, kartu keluarga nikah siri tidak linier atau tidak sesuai dengan prinsip hifdzun annafs (perlindungan jiwa), hifdzun annasl (perlindungan keturunan) dan hifdzul maal (perlindungan harta).
Sementara yang ketiga, Zaki menghendaki, perlu adanya rekonstruksi regulasi pencatatan nikah siri dalam kartu keluarga agar sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan menyebutkan masa berlakunya kartu keluarga nikah siri.
Selama masa berlaku ini, pemilik kartu keluarga nikah siri harus mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat melaksanakan isbat nikah yang menjadi dasar penerbitan kartu keluarga yang berkekuatan hukum.
Menurut Zaki, langkah afirmasi dari pemerintah ini idealnya dipandang sebagai upaya menciptakan budaya hukum di tengah masyarakat dalam konteks pencatatan nikah.
"Karena harus ada langkah sistematis secara bersama antar stakeholder dalam sosialisasi kebijakan afirmasi ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Sudah Nikah Siri Lebih Dahulu, Lesti Kejora dan Rizky Billar Umumkan Kehamilan Pertama
Rektor IBN Tegal Dr Saefudin mengapresiasi Zaki Mubarok yang saat ini tengah mengikuti sidang Promosi Doktor. Menurut Saefudin, jumlah doktor di IBN Tegal yang semakin banyak ini, tentu akan semakin menguatkan visi misi IBN Tegal di masa yang akan datang.
Dia optimis pengamalan Tri Darma Perguruan Tinggi di IBN akan semakin meningkat di tengah masyarakat, baik di level nasional maupun internasional.
"Saya yakin itu, Insya Allah bisa meningkat," ucapnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: