Dijanjikan Untung Rp60 Juta, Perempuan di Cilacap Jadi Korban Penipuan Berkedok Ini

Dijanjikan Untung Rp60 Juta, Perempuan di Cilacap Jadi Korban Penipuan Berkedok Ini

Pelaku Penipuan-Tangkapan Layar-

CILACAP, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Berkedok proyek pengadaan furnitur atau mebel untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dan DPR RI, seorang pria berhasil menipu seorang perempuan.

Korban berinisial V, 32 tahun, mengaku tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan pelaku RNA, 31 tahun. Dia mengaku dijanjikan untung Rp60 juta dari proyek yang diklaim sedang berjalan.

Atas kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran proyek dengan iming-iming keuntungan besar. Pastikan kebenarannya terlebih dahulu.

"Cari dulu kebenaran informasinya kemudian lakukan riset mendalam mengenai pihak yang menawarkan proyek atau pekerjaan tersenut," ujarnya, Selasa, 4 Juli 2023.

Diketahui, korban yang tergiur keuntungan besar tersebut akhirnya terjebak pada penipuan berkedok proyek fiktif. RNA pun akhirnya diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini berawal saat RNA menawari V proyek dengan anggaran Rp400 juta. Dia lalu menjanjikan keuntungan sebesar Rp60 juta. 

BACA JUGA:Raup Keuntungan Rp35 Miliar, Penipuan Iphone si Kembar Heboh di Twitter

Sehingga V menyetujui untuk bergabung dalam proyek tersebut.

"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp60 juta sehingga membuat korban tergiur," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Selasa, 4 Juli 2023.

Kemudian dalam kesepakatan yang dibuat, V diminta untuk membayar biaya produksi sebesar Rp188 juta. Proses pembayarannya ditransfer secara bertahap pada tersangka, akan diselesaikan selama 2 bulan.

"Namun setelah 2 bulan lebih, korban belum menerima pembayaran, karena curiga korban mengecek mengenai proyek tersebut dan ternyata fiktif," lanjut Iptu Gatot.

Merasa menjadi korban penipuan, V kemudian mengambil langkah tegas dengan melapor ke pihak Kepolisian. Dilanjutkan dengan penyelidikan untuk mengungkap kasus serta melakukan penangkapan tersangka RNA.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, RNA dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Iptu Gatot. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: